LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Penyusunan Naskah Akademik Untuk Merumuskan Pemikiran Mengenai Pelayanan Publik Bagi Penghayat Kepercayaan

24125614_133262744059195_5232153091544973312_n(1)

Penyusunan Naskah Akademik Untuk Merumuskan Pemikiran Mengenai Pelayanan Publik Bagi Penghayat Kepercayaan – Sapto Darmo adalah salah satu dari ribuan dari agama lokal dan aliran kepercayaan yang ada di indonesia. Sapto Darmo muncul pada tahun 50an di Kabupaten Kediri Jawa timur. Tepatnya pada tanggal 27 desember 1950 wahyu Sapto Darmo pertama kali turun kepada seseorang yang mendapatkan tugas untuk menyebarkan agama sapta darma. Perkembangan sapta darma di indonesia cukup pesat terutama di pulau jawa. Salah satu Kabupaten yang memiliki penganut agama Sapto Darmo adalah Brebes. Penganut sapta darma di Kabupaten Brebes cukup banyak. Sapto Darmo di Brebes sudah memiliki 6 tempat peribadatan yang disebut “sanggar”.

Perencanaan Penandatangan MoU Penyusunan Naskah Akademik menuju Brebes Inklusi

 

Yayasan LPPSLH bekerja sama dengan IAIN Purwokerto dalam penyusunan naskah akademik. Upaya ini merupakan inisiatif yang dilakukan untuk membangun Kabupaten Brebes menuju kabupaten inklusif. 

Sapto Darmo dikabupaten Brebes tak lepas dari proses diskriminasi. Hal ini berdampak pada menurunnya jumlah penganut agama Sapto Darmo. Para penganut Sapto Darmo banyak yang kembali pada agama terdahulunya dikarenakan ketakutan akan diskriminasi dan intimidasi dari pemerintah ataupun masyarakat sekitar. Beberapa sanggar disegel bahkan ada yang dibakar oleh masyarakat sekitar. Yang lebih menyayat hati ketika ada warga Sapto Darmo brebes meninggal dunia ditolak dipemakaman umum. Yang sampai akhirnya dimakamkan di pekarangan rumah. Penolakan tersebut didasarkan oleh pemerintah tidak menyediakan tempat pemakaman umum bagi warga negara non agama mayoritas (islam-red). dan berdalih bahwa tanah makam tersebut adalah tanah makam wakaf, sehingga tidak boleh dicampur dengan agama yang lain.

Oleh karena itu, penting kiranya dilakukan peenyusunan Naskah Akademik. Dengan tujuan naskah akademik ini adalah sebagai acuan untuk merumuskan pokok-pokok pikiran yang akan menjadi bahan dan dasar bagi penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik bagi penganut agama lokal atau leluhur dan penghayat kepercayaan menuju brebes inklusi.

Harapannya Naskah Akademik ini dapat memberikan pemahaman kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat mengenai urgensi prinsip-prinsip dasar pelayanan publik bagi penganut agama lokal atau leluhur dan penghayat kepercayaan yang harus dijadikan acuan dan diakomodasi dalam bentuk peraturan daerah tentang pelayanan publik. Serta memberi pemahaman kepada pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa dan masyarakat mengenai urgensi penyusunan peraturan daerah pelayanan publik bagi penganut agama lokal/leluhur dan penghayat kepercayaan dengan mengacu dan mengakomodasi prinsip-prinsip dasar pelayanan publik seperti yang dimaksud diatas. Selain itu dapat mempermudah perumusan asas-asas dan tujuan serta pasal-pasal yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang pelayanan publik menuju brebes inklusi.

Penyusunan Naskah Akademik ini berlangsung selama 3 (tiga) Bulan terhitung bulan Oktober 2017 sampai Desember 2017.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya