LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Pernikahan Penganut Penghayat Kepercayaan Kini Dicatat Oleh Pemerintah

Kecil IMG_20180224_091454

lppslh.or.idPernikahan Penganut Penghayat Kepercayaan Kini Dicatat Oleh Pemerintah. Kabar menggembirakan memang layak disambut dengan baik untuk mewujudkan Inklusi Sosial, tentunya setelah pencatatan agama di KTP. Terutama mengenai penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pencatatan perkawinan bagi penganut aliran kepercayaan. Hal ini untuk menghilangkan diskriminasi bagi penganut aliran kepercayaan di Indonesia.

Pernikahan Penganut Penghayat Kepercayaan Kini Dicatat Oleh Pemerintah. Karena selama ini penganut aliran kepercayaan sulit mencatatkan perkawinannya karena tidak diakomodir oleh instansi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena berdasarkan Undang Undang 1/l974 tentang perkawinan, kecuali yang beragama Islam, semua pencatatan perkawinan bagi pemeluk agama lain disahkan oleh petugas cacatan sipil. Mengingat penganut aliran kepercayaan diaganggap bukan merupakan agama tertentu, tetapi mereka mempunyai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan mereka menuntut diberi hak sipil seperti pemeluk agama lain. Jadi selama ini perkawinan mereka tidak bisa disahkan di catatan sipil, akibatnya secara hukum dianggap kumpul kebo.

Selama ini penganut kepercayaan kesulitan mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil. Inklusi Sosial. Kondisi ini seperti penganut agama Kong Hu Cu beberapa tahun lalu,tapi sekarang pencatatan perkawinan penganut Kong Hu Cu sudah bisa dilakukan di cacatan sipil. Hal inilah yang kini terjadi pada penganut penghayat kepercayaan lainnya. Seperti misalnya Sapto Darmo.

Pernikahan Penganut Penghayat Kepercayaan Kini Dicatat Oleh Pemerintah. Sabtu (24/02/2018) lalu, sepasang penganut penghayat kepercayaan Sapto Darmo melangsungkan pernikahan dengan upacara pernikahan sesuai dengan pedoman pernikahan penghayat kepercayaan Sapto Darmo. Pernikahan antara Ari warga Nganjuk dan Roningsih warga Brebes berlangsung dengan sangat sakral dan juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Brebes. Dengan bantuan, penyuluh pernikahan dari penghayat kepercayaan Sapto Darmo, pengucapan janji pernikahan berlangsung dengan singkat dan jelas.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya