LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Saatnya Penghayat Bersatu dan Beraksi Bersama

rencana aksi banyumas

Saatnya Penghayat Bersatu dan Beraksi Bersama – (29/03/2018) Acara dimulai pada pukul 20.30 WIB, di aula sekretariat MLKI. Dihadiri oleh perwakilan dari LPPSLH yang turut mengawal penyusunan rencana aksi mulai dari Barid Hardiyanto, Eko Pujianto, Muhajir Fajar Akhmad, Primas Swadyana Adi, serta perwakilan penghayat di Kabupaten Banyumas.

Penyusunan rencana aksi nanti nya merupakan sebuah tindak lanjut atas Putusan MK terkait administrasi kependudukan bagi masyarakat penghayat. Dalam hal ini aksi yang dimaksud bukanlah aksi yang sifatnya mobiliasasi masa secara besar – besaran seperti demonstrasi. Akan tetapi, aksi tersebut secara kongkrit berupa sosialisasi, audiensi, dan inventarisasi. Ketiga langkah tersebut merupakan capaian hasil penyusunan rencana aksi yang disepakati pada akhirnya oleh masyarakat penghayat di Kabupaten Banyumas.

Diskusi lanjutan penghayat yang hadir mewakili beberapa paguyuban besar penghayat di kabupaten Banyumas untuk menyampaikan situasi kondisi terkini yang dirasakan masyarakat penghayat paska putusan MK terkait Adminduk yang berpengaruh terhadap hak masyarakat penghayat sebagai warga negara.

Beberapa penghayat yang hadir mewakili Paguyuban Putra Rama, Paguyuban Budaya Bangsa, Persatuan Sapta Darma, Rukun Warga, Wayah Kaki, dan Tri Tunggal. Dalam kesempatan tersebut, beberapa penghayat perwakilan masing – masing paguyuban secara antusias menyampaikan pengalaman masing – masing sebagai penghayat kepercayaan. Salah seorang perwakilan Paguyuban Rukun Warga, Supriyono menyampaikan pengalaman beliau ketika mendapat perlakuan diskriminatif yang ironisnya hal tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah.

Dari diskusi tersebut, kemudian dipetakan akar permasalahan yang dialami oleh masyarakat penghayat adalah tindakan diskriminatif yang berdampak pada ketimpangan hak pendidikan dan administrasi kependudukan di Kabupaten Banyumas. Dari permasalahan tersebut, dibagilah dua kelompok diskusi untuk menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut atas perilaku diskriminatif yang dialami oleh masyarakat penghayat. Kelompok pertama akan membahas aksi terkait isu administrasi kependudukan dan kelompok kedua membahas aksi terkait isu pendidikan.

Selama kurang lebih 40 menit proses diskusi dilakukan, dari kedua kelompok yang melakukan proses diskusi kelompok adminduk diberi kesempatan pertama untuk menyampaikan rencana aksinya, disusul oleh kelompok pendidikan.

Kegiatan berakhir pada pukul 23.30 WIB, akan tetapi peserta masih antusias masih melanjutkan kegiatan diskusi hingga larut malam meski kegiatan telah ditutup.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya