LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

LEMBAGA KEUANGAN PEREMPUAN (LKP) SEBAGAI ENERGI GERAKAN EKONOMI KERAKYATAN

Kegiatan LKP di Desa Blumbangrejo Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora

Kegiatan LKP di Desa Blumbangrejo Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora

 

Lembaga Keuangan Perempuan (LKP), sejatinya merupakan sebuah gerakan ekonomi karakyatan. Meski tidak berbadan hukum, namun nilai-nilai yang diterapkan dalam pengelolaan LKP tidak jauh berbeda dengan prinsip dan nilai koperasi. Pengurus dan anggota LKP saat ini mayoritas memang perempuan, namun harapan kedepan LKP dapat melayani masyarakat secara lebih luas.

Dengan pengelolaan yang mandiri, LKP sebenarnya mampu menjadi salah satu sumber energy bagi gerakan sosial di masyarakat. Ketika sebuah organisasi rakyat melakukan kerja-kerja pemberdayaan, kolektifitas menjadi mutlak diperlukan.

Seperti halnya lembaga keuangan yang marak dikelola oleh masyarakat, LKP memiliki beberapa persamaan dan satu perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan itu terletak pada modal. Sebut saja Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang lahir dari sebuah program pemerintah. Kelompok Simpan Pinjam (KSP), Lumbung Desa, Pronangkis, meski digulirkan oleh institusi yang berbeda namun sumber dananya sama, pemerintah. Ditengah maraknya dana hibah itu, dengan tegas LKP menghimpun modal secara mandiri.

Melalui simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun alakadarnya, disinilah sebenarnya letak kekuatan sekaligus tantangan bagi LKP. Ketika lembaga keuangan lain mengakses dana hibah dan memberi pinjaman pada anggota tanpa simpanan terlebih dulu, LKP fokus membangun kolektifitas dan solidaritas anggota.

Pada akhirnya masyarakat sendiri mengakui, banyak lembaga keuangan yang digelontori modal dari pemerintah terpaksa gulung tikar. Menurut mereka, kebangkrutan lembaga keuangan tersebut bukan sebab kekurangan modal, tetapi karena tingkat kemacetan yang begitu tinggi. Mekanisme hibah sesungguhnya melemahkan potensi masyarakat dan mengkerdilkan kemandirian anggota.

Lembaga keuangan dibentuk sedianya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Namun lembaga keuangan yang dibentuk bukan berangkat dari kebutuhan dan kesadaran masyarakat, tidak dapat dijamin keberlangsungannya.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya