LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Refleksi Konsep Pengorganisasian Perempuan Usaha Kecil

pendampingan program PUKM terhadap Jappukmas

Refleksi Konsep Pengorganisasian Perempuan Usaha Kecil. Hampir dua dekade LPPSLH telah mengorganisir perempuan usaha kecil mikro (PUKM) dalam sebuah jaringan, yang tertua ada di Kabupaten Banyumas. Jaringan Perempuan Pelaku Usaha Kecil Banyumas (JAPPUKMAS) telah malang melintang di kancah perpolitikan dan gerakan ekonomi kerakyatan berdomain perempuan. Dengan pendekatan program berbasis wilayah, sepertinya konsep pengorganisasian perempuan usaha kecil mikro mengalami tantangan yang cukup beragam di masing-masing wilayah. Melalui visi dan misi program yang digagas untuk menguatkan akses dan kontrol PUKM terhadap sumberdaya ekonomi yang berkeadilan, LPPSLH memiliki peran penting dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar mereka. Strategi penguatan kapasitas kader perempuan serta advokasi kebijakan ekonomi, menjadi amunisi yang diasumsikan mampu merubah kondisi sosial ekonomi dan politik perempuan usaha kecil.

Salah satu bentuk kegiatan pendampingan program PUKM terhadap Jappukmas

Salah satu bentuk kegiatan pendampingan program PUKM terhadap Jappukmas

Secara individu kapasitas kader perempuan yang tergabung dalam kelompok usaha kecil di berbagai wilayah cenderung menguat. Kebutuhan praktis mereka akan permodalan dalam skala minimum, setidaknya dapat terpenuhi oleh keberadaan lembaga keuangan mikro yang dikelola oleh perempuan. Pendidikan untuk peningkatan keterampilan para kader PUKM semakin mudah diakses, tetapi ironisnya peningkatan keterampilan tersebut belum selaras dengan peningkatan produktivitas ekonomi PUKM. Refleksi besar menjadi penting untuk dilakukan oleh LPPSLH, sebagai pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat yang didampingi selama ini. Banyak pelajaran baik yang dapat dipetik dari proses pengorganisasian PUKM selama ini, meningkatnya kapasitas individu mendorong keterlibatan perempuan dalam politik praktis di parlemen. Keterlibatan perempuan dalam parlemen harapannya mampu mempengaruhi kebijakan, agar lebih berpihak pada perempuan usaha kecil yang selama ini termarjinalkan.
Ada catatan menarik dari hasil interaksi saya bersama masyarakat di wilayah dampingan, khususnya di Kabupaten Banyumas dan Kecamatan Bumiayu. Dari dua strategi yang diterapkan, yaitu peningkatan kapasitas PUKM dan advokasi kebijakan ekonomi, relatif mampu merubah kondisi dan posisi perempuan, tetapi tidak serta merta merubah relasi sosial di masyarakat. Ketimpangan akses dan kontrol atas sumberdaya ekonomi masih jelas tergambar dalam rumah tangga PUKM, terlebih lagi relasinya dengan negara. Tidak dipungkiri, bahwa pendampingan LSM berkontribusi pada peningkatan kapasitas PUKM. Namun menguatnya kapasitas individu dan kelembagaan masyarakat tidak menjamin keberlangsungan usaha PUKM. Padahal strategi pengorganisasian PUKM idealnya mampu menjamin keselamatan usaha, keberlanjutan hidup dan keselamatan alam di wilayah hidup PUKM. Kini, individu dan Jaringan PUKM telah semakin menguat kapasitasnya, tetapi cita-cita besar untuk pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara belum cukup nyata. Jika sudah begini, peran LSM pendamping patut dipertanyakan. Apakah strategi pengorganisasian PUKM sudah tepat untuk saat ini?

Penulis: Yuliana Desi P. (Manajer Program PUKM)

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya