LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Workshop Akhir Program Peduli Fase II Di Banyumas

Workshop Akhir Program Peduli Fase II Di Banyumas

Senin, 9 Juli 2018. LPPSLH bersama dengan dukungan Program Peduli menggelar Workshop akhir program. Memasuki Fase II, LPPSLH mendapatkan mandat sebagai pelaksana program pada pilar Diskriminasi, Intoleransi, dan kekerasan berbasis Agama di wilayah Kabupaten Banyumas. Selama bulan mei 2018 sampai juli 2018 LPPSLH melakukan proses pendampingan terhadap Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Banyumas. LPPSLH membangun kemitraan dengan Pemerintah dari Kabupaten sampai Desa, Organisasi Masyarakat Sipil, Akademisi, Media (Televisi, Cetak dan Online) dan Masyarakat.

Selama 4 bulan terakhir LPPSLH melakukan pendampingan masyarakat terpinggirkan (Penghayat Kepercayaan) di Kabupaten Banyumas, perlu dilakukan evaluasi capaian yang sudah dilakukan dan belum di lakukan. Dalam upaya memperbaiki dan menyempurnakan kinerja capaian program. Workshop ini diharapkan menghasilkan bahan masukan sehubungan prosedur penguatan pemberdayaan masyarakat dalam partisipasi publik. Dengan melakukan review proses pemberdayaan Masyarakat pada Program Peduli pilar Diskriminasi, Intoleransi, dan kekerasan berbasis Agama yang dilaksanakan oleh LPPSLH di wilayah Kabupaten Banyumas.

Adapun peserta Workshop Program Peduli di Kabupaten Banyumas dihadiri lebih dari 100 orang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Organisasi Masyarakat Sipil, Organisasi Kepemudaan, Media dan Penghayat Kepercayaan.

Pada intinya, Program Peduli bertujuan untuk menciptakan kondisi masyarakat yang setara, terbuka, aman dan nyaman bagi seluruh elemen yang ada di dalamnya dengan mengedepankan nilai inkluisifitas. Program Peduli merupakan kelanjutan dari PNPM Peduli yang di canagkan oleh Pemerintah Indonesia. Program Peduli berkosentrasi pada penerimaan sosial, peningkatan layanan dasar dan restorasi sosial pada pilar (1) Anak dan remaja rentan, (2) Masyarakat adat dan lokal terpencil yang tergantung pada sumber daya alam, (3) Korban diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan berbasis agama, (4) Orang dengan disabilitas, (5) Hak Asasi Manusia dan Restorasi Sosial, dan (6) Waria.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya