LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

LPPSLH dan Satunama Dampingi Pemenuhan Hak Kewarganegaraan Bagi Anggota Komunitas Sapta Darma

LPPSLH dan Satunama Dampingi Pemenuhan Hak Kewarganegaraan Bagi Anggota Komunitas Sapta Darma
LPPSLH dan Satunama Dampingi Pemenuhan Hak Kewarganegaraan Bagi Anggota Komunitas Sapta Darma

LPPSLH dan Satunama Dampingi Pemenuhan Hak Kewarganegaraan Bagi Anggota Komunitas Sapta Darma

LPPSLH dan Satunama Dampingi Pemenuhan Hak Kewarganegaraan Bagi Anggota Komunitas Sapta Darma – Keragaman budaya yang ada di Indonesia telah memunculkan beragam kepercayaan dan juga sejarah Nusanara, termasuk aliran kepercayaan atau agama leluhur. Bahkan hampir di setiap daerah di negeri kita memiliki kepercayaan leluhurnya masing-masing sampai akhirnya yang diakui hanya enam agama saja.

Disadari atau tidak, diskriminasi terhadap penganut aliran kepercayaan tertentu di Indonesia masih sangat tinggi. Bahkan meski aliran kepercayaan itu sudah diakui oleh negara secara resmi, masyarakat pun seolah masih belum bisa menerima, dan mereka berpikir bahwa penganut agama mayoritas adalah yang paling benar, sedangkan minoritas apalagi aliran kepercayaan adalah “sesat”. Itulah kenapa banyak dari penganut aliran kepercayaan yang tidak mendapatkan hak mereka dalam bidang kewarganegaraan.

Misalnya saja pengisian data dalam Kartu Tanda Penduduk, petugas pencatat data cenderung mengisi data agama dengan Agama mayoritas di daerah tersebu, misalnya saja Islam, karena mengingat Islam hingga saat ini adalah agama yang mayoritas dianut oleh masyarakat di Indonesia. Padahal sudah jelas ada opsi lain bahwa kolom agama bisa dikosongkan saja, atau ditulis dengan aliran kepercayaan atau kerohanian. LPPSLH dan Satunama Dampingi Pemenuhan Hak Kewarganegaraan Bagi Anggota Komunitas Sapta Darma.

“Saya sudah ganti KTP beberapa kali karena ganti status di kolom agama. Namun saya sering dipersulit, bahkan melakukan perdebatan dengan pihak pembuatan KTP, termasuk paksaan bahwa saya harus menuliskan agama masyarakat setempat,” ucap salah seorang penganut aliran kepercayaan di Brebes.

Oleh karena itu, untuk memenuhi hak kewarganegaraan adalah salah satunya dalam bidang administrasi kependudukan. LPPSLH dan Satunama Dampingi Pemenuhan Hak Kewarganegaraan Bagi Anggota Komunitas Sapta Darma. Mengingat hak administrasi kependudukan belum sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat penganut aliran Sapta Darma. Di akhir bulan April 2017 lalu, LPPSLH bersama SATUNAMA melakukan Agenda sidang judicial reveiw adminduk (administrasi kependudukan) di mahkamah konstitusi RI. Sebagai pemohon, Carlim dari Sapta Darma Brebes dan kuasa hukum, beserta saksi ahli dari pemohon, Samsul Ma’arif selaku akademisi UGM bagian relasi agama.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya