LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Sadarkan HAM Pada Penghayat Kepercayaan Sapto Darmo dan Medal Urip

1

 

www.lppslh.or.id – Sadarkan HAM Pada Penghayat Kepercayaan Sapto Darmo dan Medal Urip. Menggagas sebuah acara bertajuk Pelatihan HAM untuk Penghayat Kepercayaan Brebes, LPPSLH berharap akan semakin meningkatnya kesadaran HAM di tengah masyarakat penghayat di Indonesia. Peserta terdiri dari Penghayat Sapto Darmo dan Medal Urip Kabupaten Brebes. Fasilitator dalam kegiatan ini adalah Sukma Dewi Nawang Wulan, ia menyampaikan tentang pengertian dari Hak Asasi Manusia dengan sangat baik pada para peserta yang terlihat antusias.

Secara umum materi pelatihan adalah menjelaskan definisi Hak Asasi Manusia dan Hak dasar yang termaktub dalam Hak Asasi Manusia. Lebih spesifik fasilitator berupaya meningkatkan kesadaran ketidakadilan HAM melalui penjelasan Hak – hak masyarakat penghayat.

Fasilitator memberi studi kasus tentang pelanggaran Hak Asasi yang terjadi pada masyarakat penghayat di beberapa daerah. Tak lupa, ia juga menjelaskan bahwa beragama merupakan kebebasan yang menjadi konsepsi Hak Asasi Manusia. Masyarakat secara sah dibebaskan memilih agama yang diyakini, tanpa adanya paksaan. Sehingga, apa yang dilakukan selama ini bahwa berpura – pura mengaku penganut agama selain yang diyakini secara tidak langsung melukai kebebasan beragama masyarakat penghayat. Tentu tidak lain hal tersebut dilakukan karena kekhawatiran masyarakat penghayat akan intimidasi dan diskriminasi hak yang akan terjadi apabila mereka mengakui diri mereka sebagai masyarakat penghayat.

Selama ini banyak yang mengakui masyarakat penghayat merasa ‘nyaman’ dengan agama yang di klaim dalam KTP nya. Akan tetapi, kenyamanan tersebut sangat bersifat sementara, artinya, akan adanya pelayanan Hak yang tidak sesuai diberikan kepada masyarakat penghayat yang mengaku sebagai penganut agama lain. Tentunya, putusan MK harus dijadikan dasar bahwa negara berupaya untuk beritikad baik untuk memenuhi hak masyarakat penghayat.

Dalam pelatihan tersebut diadakan juga simulasi tentang keterbelengguan hak-hak masyarakat yang tercipta oleh stigma masyarakat, keterbatasan fasilitas, dan peran Negara yang belum hadir. Peserta di ajak untuk menyelami hak-hak yang selama ini belum diberikan dan terdiskriminasi.

Ditegaskan juga bahwa sebagai warga negara selain hak-hak dasar ada juga tentang kewajiban sebagai warga negara, seperti membayar pajak, aktif dalam masyarakat, merubah kolom Agama di KTP, dsb.

Pelatihan ini berakhir dengan pembahasan tentang Rencana Tindak Lanjut seputar Pendataan anak didik Penghayat Kepercayaan, Pembentukan Kelembagaan Bersama Penghayat Kepercayaan, Perubahan kolom Agama di KTP (menunggu juklak dan juklis dari Pemerintah).

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya