LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Audiensi LPPSLH Bersama DPRD Kabupaten Brebes

Brebes

Audiensi LPPSLH Bersama DPRD Kabupaten Brebes – Bertempat di Ruang komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Rabu 4 Juli 2018, LPPSLH bersama dengan Forum Komunikasi Penghayat Brebes (FKPB), Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan YME (MLKI) Kabupaten Brebes, Wijanarto (Budayawan Brebes), Slamet Gembira (Dinsos Brebes), dan Ibu Khoriroh (anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes). Beserta perwakilan penghayat Kepercayaan Kabupaten Brebes melakukan Audiensi atau Public Hearing dengan DPRD Kabupaten Brebes.

Sebagai salah satu rangkaian kegiatan untuk mendukung kesuksesan Program Peduli. Bangkit Ari Sasongko selaku Direktur LPPSLH pun menyatakan bahwa Program Peduli adalah program pemerintah melalui Kemenko PMK, dimana memiliki target 6 sasaran kunci. Menurut data dari Bappenas 6 sasaran kunci yang tidak bisa mengakses layanan publik pemerintah sehingga angka kemiskinan masih tinggi.

Kami bersama dengan penghayat mengadu kesini karena sampai sekarang belum ada kepastian dari pemerintah Kabupaten Brebes tentang nasib perjuangan mereka terkait pemakaman. Pada sektor pendidikan kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Dinas pendidikan untuk implementasi permendikbud no. 27 th. 2016.kami sangat prihatin dengan keadaan di Kabupaten Brebes yang dimana pada tahun-tahun lalu terjadi penolakan pemakaman bagi penghayat.” tambah Bangkit dengan penuh semangat. Pasalnya Kabupaten Brebes merupakan pilot model kabupaten yang melek inklusi sosial di provinsi Jawa Tengah. DPRD sebagai fungsi Legislatif membuat peraturan-peraturan uang inklusi, bugeting sebagai penganggaran yang inklusi dan controling pada implentasi pelayanan-pelayanan negara.

“Saya sempat putus asa atas perjuangan yang kami lakukan sejak tahun 2014, karena sampai sekarang kami terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak kami.” Ujar Carlim, selaku perwakilan dari penghayat. Karena sudah sejak tahun 2007 terjadi penolakan pemakaman bagi pengayat dan penutupan tempat ibadah. Penganut aliran kepercayaan merasa sudah bingung untuk mengadu kemana lagi atas kondisi ini. Terlebih lagi Ibu Bupati sampai sekarang belum pernah menemui para penghayat, padahal mereka selalu meminta untuk mengadu kepada “IBU KAMI”.

Kami bukan hanya memperjuangkan hak untuk diri kami sendiri, tapi juga untuk keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Brebes.” Tegas Carlim.

Namun, dijelaskan oleh Khoiroh selaku perwakilan dari DPRD, bahwa “Setiap warga negara berhak memilih menurut keyakinan masing-masing dan melaksanakan peribadatannya. Sungguh tidak manusiawi ketika seseorang di paksa meyakini sesuatu yang tak diyakininya dan dilarang melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaannya. Kita saling menghormati satu sama lain. Kondisi yang diceritakan oleh bapak-bapak sekalian akan kami tampung dan akan kami rapatkan di komisi dan sidang paripurna DPRD. Dan kami akan menyampaikan kepada Bupati bahwa masyarakatnya ingin bertemu dengan “IBUNYA”.

Slamet Gembira pun menyatakan bahwa sudah sejak tahun 2017 mereka sudah mengikuti perkembangan dan kegiatan yang dilakukan oleh LPPSLH dan penghayat. Kondisi ini merupakan permasalahan sosial yang harus dipecahkan bersama. Dimana perlu juga dilibatkan stakeholder dan pihak-pihak terkait. Para penghayat adalah aset kekayaan kabupaten Brebes.

Ditambahkan oleh Wijanarto bahwa pemerintah Kabupaten Brebes seharusnya melakukan politik rekognisi bagi para penghayat, bukan hanya memberikan layanan publik tetapi juga pengakuan bahwa status mereka adalah sama di masyarakat. Stigma yang dilekatkan kepada mereka membuat mereka semakin terdiskriminasi.

 

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya