Mengubah Paradigma Bansos: Saatnya Indonesia Terapkan Affirmative Basic Income

OIP

KATEGORI: Artikel / Opini TAG: bansos, kemiskinan, kebijakan sosial, affirmative basic income, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat PENULIS: Dr. Barid Hardiyanto TANGGAL: 13 April 2026

Pemerintah baru-baru ini meluncurkan dokumen bertajuk “Buku Saku 0%: Manfaat dan Penerima Program Dukungan Kesejahteraan Tahun 2026”. Dokumen ini memetakan peta jalan perlindungan sosial secara komprehensif dengan jargon utama: “Negara Hadir, Rakyat Kuat, Indonesia Maju.” Target besarnya adalah menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2026.

Konsolidasi data kemiskinan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)—yang menggantikan DTKS—merupakan inisiatif yang patut diapresiasi. Integrasi lintas sektor ini diharapkan mampu menjadi filter penyaluran dukungan bagi penduduk Desil 1–4. Namun, ketika isi buku saku tersebut dihadapkan pada realitas struktural di lapangan, tampak satu persoalan konseptual yang sangat mendasar.

Terjebak Paradigma Lama

Desain kebijakan kesejahteraan kita masih terjebak pada paradigma bantuan sosial (bansos) konvensional. Paradigma ini memposisikan rakyat miskin semata-mata sebagai objek pasif penerima belas kasihan negara-bukan sebagai subjek yang memiliki hak ekonomi dasar yang utuh.

Buku Saku 0% menyajikan etalase program yang padat namun terfragmentasi. Keluarga rentan harus melewati berbagai mekanisme birokrasi dan memenuhi prasyarat tertentu-misalnya, memastikan anak tetap sekolah atau ibu hamil rutin memeriksakan kesehatan dalam Program Keluarga Harapan (PKH)-hanya untuk mengakses haknya sendiri. Belum lagi deretan program paralel seperti Bantuan Sosial Sembako, Subsidi LPG, Subsidi Listrik, hingga jaminan pendidikan.

Bansos konvensional bersyarat pada dasarnya ibarat obat pereda nyeri. Ia memang efektif meredam gejala kemiskinan sesaat, tetapi gagal menyembuhkan akar strukturalnya. Kebijakan yang terpecah-pecah ini rentan terhadap exclusion error dan membebani kelompok miskin dengan biaya administratif-baik waktu maupun tenaga-hanya untuk mempertahankan status sebagai penerima bantuan.

Lebih dari itu, bansos konvensional gagal melihat kemiskinan melalui kacamata kapabilitas. Kemiskinan bukan sekadar ketiadaan uang hari ini, melainkan perampasan atas kebebasan seseorang untuk menentukan dan merencanakan masa depannya. Ketika rakyat miskin didikte tentang jenis bahan pangan apa yang boleh mereka beli, negara secara diam-diam tengah mencabut kemerdekaan mereka untuk mengambil keputusan ekonomi yang paling rasional bagi rumah tangganya sendiri.

Apa Itu Affirmative Basic Income?

Untuk keluar dari jebakan ini, dibutuhkan perubahan haluan yang radikal namun sangat masuk akal secara fiskal dan sosial, yaitu penerapan Affirmative Basic Income (ABI).

ABI adalah turunan kontekstual dari Universal Basic Income (UBI), di mana jaminan pendapatan dasar berupa uang tunai diberikan secara rutin, pasti, dan tanpa syarat (unconditional) kepada kelompok yang paling rentan secara struktural-seperti buruh tani, pekerja informal, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan lansia miskin.

ABI mengubah fondasi filosofis perlindungan sosial: dari “belas kasihan bersyarat” menjadi “pemenuhan hak asasi”.

Banyak pihak khawatir bahwa pemberian uang tunai tanpa syarat akan menciptakan ketergantungan atau membuat masyarakat malas. Namun berbagai riset empiris global telah membantah mitos tersebut. Transfer tunai tanpa syarat justru terbukti merelaksasi hambatan psikologis akibat tekanan kemiskinan, sehingga individu berani mengambil risiko ekonomi yang produktif-memulai usaha kecil, mengoptimalkan lahan pertanian, atau berinvestasi pada pendidikan anak-anak mereka.

Kalkulasi yang Masuk Akal

Skema ABI tidak hanya dirancang untuk meng-nol-kan kemiskinan ekstrem, tetapi memiliki ambisi yang lebih tuntas: meng-nol-kan kemiskinan secara keseluruhan berbasis garis kemiskinan BPS.

Jumlah penduduk miskin di Indonesia saat ini mencapai 23,36 juta jiwa, dengan ambang batas kemiskinan sebesar Rp641.443 per kapita per bulan. Jika negara menjamin pendapatan dasar senilai angka tersebut kepada seluruh 23,36 juta jiwa setiap bulannya, secara substantif tidak akan ada lagi rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan BPS.

Biayanya? Untuk mengentaskan satu jiwa dari kemiskinan melalui ABI, negara hanya membutuhkan sekitar Rp7,69 juta per tahun (Rp641.443 × 12 bulan). Bagi sebuah keluarga dengan empat anggota, dibutuhkan jaminan tunai langsung sekitar Rp30,7 juta per tahun.

Angka ini jauh lebih rasional dibandingkan ilustrasi dalam Buku Saku 0% yang mengklaim nilai akumulasi bantuan satu keluarga-seperti Keluarga Bapak Sugiyanto-mencapai Rp130 juta per tahun, atau Keluarga Naila di Makassar hingga Rp208 juta per tahun. Sebagian besar nilai tersebut justru habis dalam biaya rantai pasok proyek, ongkos birokrasi, dan margin keuntungan vendor penyedia barang bansos.

Anggaran ABI sangat masuk akal jika pemerintah berani melakukan realokasi fiskal dari subsidi regresif dan rasionalisasi program-program kementerian yang tumpang tindih.

ABI sebagai Pijakan “Tangga Kemenangan”

Dalam praktik pendampingan masyarakat sipil dan komunitas adat yang membangun kedaulatan ekonomi, ada satu pelajaran yang selalu terulang: kita tidak bisa memaksa masyarakat berlari kencang dalam program pemberdayaan UMKM, vokasi, atau pertanian, saat pikiran dan perut mereka masih tertatih-tatih memikirkan apa yang harus dimakan esok hari.

Pemberdayaan sejati membutuhkan pendekatan yang disebut sebagai “Tangga Kemenangan”-sebuah proses yang organik, bertahap, persisten, dan manusiawi.

Affirmative Basic Income berfungsi sebagai pijakan anak tangga pertama yang paling menentukan. Dengan terjaminnya pemenuhan Rp641.443 per kapita per bulan, masyarakat memiliki safe space-ruang aman secara mental maupun finansial. Mereka terbebas dari jebakan rentenir dan pinjaman online. Setelah fondasi ini tercapai, program pemberdayaan lanjutan-hilirisasi produk, koperasi, advokasi lingkungan-akan disambut oleh warga dengan daya lenting yang rasional, kreatif, dan partisipatif.

Penutup

Mewujudkan nol persen kemiskinan adalah utang sejarah kemerdekaan yang wajib dibayar lunas oleh negara. Namun cita-cita besar ini akan terus menjadi utopia jika implementasinya masih berakar pada jaring pengaman sosial yang paternalistik.

Buku Saku 0% patut dicatat sebagai dokumen itikad baik. Namun sudah waktunya pemerintah bergerak melampaui narasi bansos bersyarat. Negara harus hadir bukan sekadar sebagai penyalur “bantuan”, melainkan sebagai penjamin otonomi finansial warganya.

Melalui penerapan Affirmative Basic Income dan kerangka kerja “Tangga Kemenangan”, kita tidak hanya menghapus seluruh warga dari radar kemiskinan BPS—kita juga memulihkan martabat kemanusiaan mereka. Inilah manifestasi sejati dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Penulis: Dr. Barid Hardiyanto, S.Sos., M.Si. — Akademisi, Praktisi Kebijakan Publik, dan Pendamping Komunitas di LPPSLH Purwokerto.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Informasi Lainnya