Membongkar Tabir Sakralitas: Analisis Psikologi Komunikasi dan Bias Media pada Kasus Pelecehan di Pesantren

UNTUNG FAMUJI (1)

Oleh: Untung Famuji

Mahasiswa Magister Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Belakangan ini, ruang publik kita kembali dihentak oleh rentetan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Mulai dari kasus tragis di Pati yang mengorbankan puluhan santriwati, hingga insiden kekerasan di Garut dengan modus membangunkan shalat malam. Sebagai institusi yang seharusnya menjadi rahim bagi lahirnya moralitas, pesantren kini tengah menghadapi ujian kredibilitas yang luar biasa.

Namun, jika kita membedah fenomena ini semata-mata dari kacamata kriminalitas, kita akan kehilangan akar persoalannya. Sebagai seorang peneliti media dan dakwah, saya melihat ada anomali struktural dalam dimensi psikologi komunikasi, relasi kuasa, dan bagaimana media membingkai realitas ini di tengah masyarakat.

Asimetri Komunikasi dan Distorsi Makna “Durhaka”

Dalam psikologi komunikasi, kita mengenal betapa krusialnya relasi antarindividu dalam menentukan arah pesan. Di lingkungan pesantren, relasi yang terbangun antara kiai/pengasuh dan santri seringkali bersifat asimetris. Ada budaya kepatuhan tanpa batas (sami’na wa atha’na) yang mengakar kuat.

Di tangan oknum predator berkedok agama, kepatuhan ini dieksploitasi. Terjadi distorsi komunikasi yang luar biasa; kejahatan seksual dibungkus dengan narasi “kepatuhan spiritual” atau ancaman kualat (suul adab). Secara psikologis, santri usia anak dan remaja mengalami kebingungan kognitif (cognitive dissonance). Mereka tidak mampu memproses tindakan tersebut sebagai pelecehan karena pelaku adalah figur yang disakralkan. Ruang rasionalitas komunikatif direpresi sepenuhnya oleh relasi kuasa hierarkis.

Mitos kesucian oknum ini sebenarnya telah dibongkar keras oleh otoritas ulama. Mantan Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siroj, secara eksplisit menegaskan bahwa melaporkan perilaku kekerasan di pesantren bukanlah sebuah kedurhakaan atau fitnah, melainkan bentuk Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Beliau membedakan secara tegas antara ta’dhim (rasa hormat yang wajar kepada guru) dengan pengkultusan individu. Kekerasan di pesantren, tegas beliau, adalah murni penyalahgunaan kekuasaan.

Mematahkan Victim Blaming Melalui Fatwa KUPI

Ketika kasus-kasus ini terungkap, respons awal dari institusi dan masyarakat sekitar kerap kali menunjukkan fenomena komunikasi defensif. Ada kecenderungan menutup-nutupi kasus demi menjaga “nama baik agama dan lembaga”.

Lebih parah lagi, keluarga korban kerap mengalami victim blaming (menyalahkan korban). Narasi ini sangat berbahaya karena memposisikan korban sebagai objek pesakitan ganda. Di titik inilah, pandangan keagamaan dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) harus menjadi rujukan.

KUPI telah menetapkan fatwa bahwa kekerasan seksual adalah haram mutlak karena melanggar hak asasi manusia. Secara logis, KUPI meruntuhkan narasi victim blaming dengan menegaskan bahwa pemerkosaan sama sekali tidak sama dengan perzinaan. Sikap ini sangat selaras dengan prinsip komunikasi emansipatoris, di mana korban diposisikan sebagai subjek yang berhak atas pemulihan dan keadilan, bukan objek penghakiman sosial yang dituduh “mengundang” kejahatan.

Bias Media dan Tameng “Nama Baik Lembaga”

Lalu, bagaimana ekologi media kita bekerja merespons isu ini? Seringkali, pemberitaan media massa terjebak pada sensasionalisme eksploitatif demi clickbait, tanpa menyentuh kritik struktural terhadap sistem yang memungkinkan kejahatan itu terjadi berulang kali. Media sering membelokkan isu ini seolah-olah murni “kesalahan satu-dua oknum” (bad apple theory), bukan masalah sistemik pohonnya yang mulai keropos.

Padahal, Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren PBNU, melalui Koordinatornya Hj. Alissa Wahid, telah mengklasifikasikan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan agama ini sebagai “kejahatan luar biasa” dan “pengkhianatan terhadap amanah pendidikan”. Artinya, ini bukan sekadar masalah citra humas yang bisa ditutupi demi nama baik.

Merebut Kembali Makna Dakwah yang Membebaskan

Dakwah, pada hakikatnya, adalah proses komunikasi yang membebaskan manusia dari kegelapan (kebodohan dan penindasan) menuju cahaya (kesadaran dan keadilan). Kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan agama adalah bentuk penindasan paling nyata yang mencederai esensi dakwah itu sendiri.

Sudah saatnya pesantren merevolusi pola komunikasi internalnya. Implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tidak boleh hanya sekadar macan kertas. Pesantren wajib membangun “ruang aman” berupa Satgas independen yang memungkinkan santri menyampaikan keluhan tanpa takut dihakimi.

Dakwah dan media harus berkolaborasi untuk meruntuhkan budaya bungkam ini. Sebab, menyembunyikan kejahatan atas nama kesucian lembaga bukanlah tindakan menyelamatkan agama, melainkan sebentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang diajarkan oleh agama itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Informasi Lainnya