Apa dan Bagaimana Peran Paralegal?

Apa itu Paralegal

Dalam definisi umum yang dikenal di beberapa negara, Paralegal adalah satu gambaran bidang pekerjaan, dimana tugasnya adalah membantu pengacara dalam pekerjaannya. Namun Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara, dan bukan juga petugas pengadilan. Dan oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diijinkan untuk berpraktek hukum meski ia dianggap sebagai pembantu pengacara yang berpraktek dan melayani klien dalam masalah hukum.
Di beberapa negara seperti Amerika Serikat para ahli hukum mengakui bahwa Paralegal adalah profesi yang berada langsung berada di bawah supervisi pengacara. Sedangkan di Inggris Raya, Paralegal didefinisikan sebagai profesi bukan pengacara, tetapi mengerjakan pekerjaan legal dan terlepas siapa yang mengerjakannya. Meskipun demikian tidak ada definisi yang konsisten mengenai paralegal seperti misalnya dalam peranan dan pekerjaan, status, syarat dan juga kondisi kerja, peraturan-peraturan atau apa pun, sehingga setiap yuridiksi itu juga harus memandang secara individual.

Capacity Building (CB) tentang Paralegal di Tengah Komunitas yang diadakan oleh LPPSLH pada 21 Agst 2014 di Joglo Tani Karangsalam-Baturaden

Capacity Building (CB) tentang Paralegal di Tengah Komunitas yang diadakan oleh LPPSLH pada 21 Agst 2014 di Joglo Tani Karangsalam-Baturaden

Nah, melihat cukup pentingnya peran seorang Paralegal saat ini, maka LSM LPPSLH pada akhir bulan Agustus lalu telah mengadakan Capacity Building dengan tema utamanya adalah Peran Paralegal di Tengah Komunitas.
Hal tersebut dianggap cukup penting, karena kita tahu bahwa LSM LPPSLH memiliki jumlah dampingan masyarakat yang cukup banyak, dan berasal dari berbagai sudut pandang keilmuan, tingkat sosial, dan juga segi kehidupan.

Menghadirkan seorang Akademisi dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Purwokerto, Ely Kristiani. SH, M.Hum, seluruh staf LSM LPPSLH diajak untuk lebih melek terhadap persoalan hukum yang seringkali di sekitarnya. Semisalnya saja mengenai kasus penganiayaan yang baru-baru ini menimpa salah satu dampingan di Program Perkotaan. Korban tak lain adalah warga kurang mampu, mengalami kesulitan pembiayaan pengobatan, tersangka utama dalam kasus ini melarikan diri, dan saat melapor ke pihak berwajib korban mengalami kesulitan mengingat ia tak mengerti mengenai masalah hukum. Menghadapi hal seperti ini memang bukan pertama kalinya terjadi, tapi tetap saja musibah ini merupakan hal yang mampu membuat tim petugas lapangan di Perkotaan kebingungan.

Maka dari itulah, betapa pentingnya pendidikan mengenai hukum diperkuat, tak hanya untuk tim perkotaan saja, melainkan untuk seluruh staf LSM LPPSLH. Ambil contoh saja, bukan tak mungkin jika di tengah dampingan Program Pertanian atau Kehutanan terjadi suatu sengketa rakyar mengenai pembagian tanah warisan atau perebutan hak waris tanah. Jika tak ingin melaju ke jalur hukum yang dirasa “rumit” itu, pastilah sangat penting peran seorang Paralegal, dalam hal ini biasa disebut Mediator untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa ini.

Dari pengetahuan pengenai Paralegal yang telah diberikan kemarin, kami pun menarik kesimpulan bahwa sebenarnya setiap masalah perdata dapat diselesaikan secara musyawarah, dengan menggunakan seorang Mediator atau Paralegal sebagai sarana untuk memediasi kasus, hal itu jelas jika memang sudah tidak bisa diselesaikan oleh orang yang bersangkutan. Dan jelas juga jika ini dapat dimanfaatkan, maka kita tak perlu lagi pusing dengan masalah pengadilan yang bagi sebagian orang ini “rumit”.

Dan yang terpenting adalah, kita harus tahu siapa saja yang memiliki kemungkinan menjadi seorang Paralegal, misalnya saja seorang Pemuka Agama, Pemimpin Komunitas, Ketua Suku, Mahasiswa, Ketua Serikat, atau pun Tokoh masyarakat lainnya yang dirasa suaranya bisa didengar oleh masyarakat atau orang yang sedang dalam masalah hukum. Dan secara khusus telah memiliki pendidikan khusus Paralegal, baik itu dalam pendidikan dasar Paralegal, maupun pendidikan lanjutan. Selain itu juga Paralegal harus memegang kode etik nya, antara lain adalah dapat menjunjung tinggi nilai keadilan, kebenaran, dan HAM, serta memiliki rasa percaya diri dan keberanian untuk menegakkan keadilan dengan berbagai risiko yang mungkin terjadi. Serta yang terpenting adalah tidak menyalahgunakan perannya untuk kepentingan pribadi, maupun kepentingan kelompok.

Penulis: Maria Nofianti (Staf Program Perkotaan)