Melalui Lapas Industri, Narapidana Juga Bisa Turut Membangun Negara. Itulah salah satu tujuan besar yang ingin dicapai oleh Kementrian Hukum dan HAM di Indonesia. Karena kita tahu bahwa hingga saat ini, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan senantiasa didiskriminasi, bahkan setelah mereka kembali lagi ke kehidupan bermasyarakat. Stigma negatif sangat kental melekat pada seorang mantan narapidana.
Oleh karena itu, Kemenkumham pun berusaha melakukan penguatan manajemen pengelolaan lapas industri. Di tahun 2016 ini Kemenkumham membangun 6 lokasi lapas industri yang salah satunya adalah di Pulau Nusakambangan. Hal ini untuk memaksimalkan potensi lahan yang luas seperti di Pulau Nusakambangan. Kemenkumham berencana akan mendidik 50 orang petugas pemasyarakatan agar mereka memiliki kompetensi dan mampu mendukung tercapainya program lapas Industri.
Melalui Lapas Industri, Narapidana Juga Bisa Turut Membangun Negara. Mengingat lokasi yang cukup dekat dengan Pulau Nusakambangan, maka LPPSLH pun turut serta dalam mensukseskan program Lapas Industri melalui pemberdayaan gula kelapa. Salah satu hal yang dilakukan adalah melakukan program penanaman rumput, dan mengajarkan bagaimana pembuatan gula kelapa sesuai dengan sertifikasi organik dan pemberdayaan gula kelapa.

Salah seorang kader LPPSLH sedang mengajarkan cara pembuatan gula semut organik
Sebenarnya ini bukanlah hal yang baru, karena di awal tahun 2000-an LPPSLH juga pernah turut melakukan pelatihan pencegahan bencana di Pulau Nusakambangan. Karena kita sadari bahwa keterampilan yang tersertifikasi yang dapat digunakan untuk bekerja pada industri konvensional di luar lapas. Dengan bekal dalam bentuk dana pemberdayaan gula kelapa yang dapat digunakan untuk biaya hidup keluarga atau modal usaha setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Bekal untuk merehabilitasi sikap dan perilaku untuk meminimalisir kemungkinan kembali pada kasus kriminal.








