1. Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Suatu badan usaha milik WNI baik perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebanyak-banyaknya Rp. 200 juta dan atau memiliki omzet/nilai output atau hasil penjualan rata-rata per tahun sebanyak-banyaknya Rp. 1 Miliar dan usaha tersebut berdiri sendiri.
2. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Usaha Kecil didefinisikan berdasarkan besarnya modal yang ditanam yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, dengan penjualan hasil tahunan paling banyak Rp. 1 miliyar.
3. Badan Pusat Statistik (BPS)
Usaha mikro adalah usaha mempunyai pekerja 1-4 orang, sedangkan usaha kecil mampu menyerap tenaga kerja 5 -19 orang.
4. Departemen Keuangan
Usaha mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI yang memiliki hasil penjualan paling banyak Rp100.000.000 per tahun, sedangkan usaha kecil memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1 milyar per tahun
5. Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Usaha mikro sebagai industri-perdagangan yang mempunyai tenaga kerja 1-4 orang.
6. Asian Development Bank (ADB)
Usaha mikro adalah usaha-usaha non-pertanian yang mempekerjakan kurang dari 10 orang termasuk pemilik usaha dan anggota keluarga.
7. Komite Penanggulanan Kemiskinan Nasional
Pengusaha mikro adalah pemilik atau pelaku kegiatan usaha skala mikro di semua sektor ekonomi dengan kekayaaan di luar tanah dan bangunan maksimum Rp25 juta.
8. Bank Dunia
Usaha mikro sebagai usaha gabungan (partnership) atau usaha keluarga dengan tenaga kerja kurang dari 10 orang, termasuk di dalamnya usaha yang hanya dikerjakan oleh satu orang yang sekaligus bertindak sebagai pemilik (self-employed). Usaha mikro sering merupakan usaha tingkat survival (usaha untuk mempertahankan hidup – survival level activities), yang kebutuhan keuangannya dipenuhi oleh tabungan dan pinjaman berskala
9. USAID
Usaha mikro adalah kegiatan bisnis yang mempekerjakan maksimal 10 orang pegawai termasuk anggota keluarga yang tidak dibayar. Kadangkala hanya melibatkan 1 orang, yaitu pemilik yang sekaligus menjadi pekerja. Kepemilikan aset dan pendapatannya terbatas.
10. Internastional Labor Organization (ILO)
Usaha mikro di negara berkembang mempunyai karakteristik, antara lain usaha dengan maksimal 10 orang pekerja, berskala kecil, menggunakan teknologi sederhana, aset minim, kemampuan manajerial rendah, dan tidak membayar pajak.

Beberapa produk usaha kecil mikro dari Jappukmas (salah satu organisasi dampingan LPPSLH) yang dipamerkan dalam suatu expo di Purwokerto tahun 2011 lalu
11. Jappukmas (Jaringan Perempuan Pelaku Usaha Kecil Banyumas)
Usaha Kecil Mikro adalah upaya mencapai kesuksesan / keberhasilan yang sangat sulit dikarenakan modal awal yang kecil (Rp. 100.000 – Rp. 1.000.000), tempat usaha yang sederhana, konsumen yang berasal dari satu komunitas, margin keuntungan yang rendah (Rp. 10.000 – Rp. 25.000), jenis usaha yang melayani kebutuhan harian, tenaga kerja berasal dari anggpta keluarga yang tidak dibayar maksimal berjumlah 3 orang, posisi tawar yang rendah, namun memiliki rasa sosial yang tinggi.









2 Komentar
Sayangnya, para produsen olahan pangan yang termasuk dalam kategori Usaha Mikro sangat sulit untuk sustain. Bahan baku semakin sulit didapat, seiring dengan menghilangnya beberapa produk pertanian lokal akibat alih fungsi lahan.
usaha kecil diindonesia sebagian besar masih tergantung pada sektor pertanian, contoh : pengrajin tempe dan tahu, siapa yang akan memikirkan ketersediaan bahan baku kedelai? saya kira negara maju seperti amerika lebih peduli untuk memasok bahan baku ke negara kita, tapi sayangnya terkadang dikendalikan oleh sistem pasar yang tidak adil..dan amankah kedelai dari negara pamansam itu…?