Pendidikan Bagi Siswa Penghayat Kepercayaan Di Kabupaten Banyumas? – Selasa, 3 Juli 2018, bertempat di Pendopo Wakil Bupati Banyumas. LPPSLH bersama Program Peduli menyelenggarakan sosialisasi mengenai penghayat kepercayaan dengan tajuk “Temu forum multipihak ‘implementasi permendikbud no. 27 tahun 2016’ dengan sub tema ‘Penguatan Mekanisme Layanan Pendidikan Kepercayaan Bagi Siswa Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Banyumas’.
Para tamu yang datang berasal dari berbagai SKPD terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pusat Statistik, Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dari pihak organisasi masyarakat turut hadir Pemuda Pancasila, PCNU beserta organisasi turunannya, PD Muhammadiyah beserta organisasi turunannya, FKUB, organisasi lintas iman, seperti FORSA, dan organisasi keimanan lainnya. Organisasi kemahasiswaan bahkan BEM-U se-Banyumas pun ikut hadir dalam acara ini. Acara dimulai pukul 09.30 WIB dibuka dengan diiringi lagu Indonesia Raya dengan hikmat.
“Pemahaman kita tentang penghayat perlu ditingkatkan” dalam sambutan yang disampaikan. Dipandu oleh moderator ibu Naqiyah dengan pembicara ibu Ani Widosari yang merupakan Dekan Fakultas Ushuludin Adab dan Humaniora IAIN Purwokerto
Ibu Ani menyampaikan mengenai Layanan Pendidikan yang Mendukung Inklusi Sosial. Di kabupaten Banyumas ada 6 agama dan 1 kepercayaan. Kita perlu mempelajari dan memahami mengenai penghayat kepercayaan, hal ini di latar belakangi oleh empat pilar kebangsaan, data empirik Kemendikbud tahun 2017, dan Permendikbud No. 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Permasalahan dari para penghayat kepercayaan yaitu belum tersosialisasikan secara menyeluruh dilingkungan masyarakat sehingga pengakuan belum ada serta keberanian dari individu penghayat kepercayaan untuk menunjukkan kepercayaannya. Padahal bagi para penghayat kepercayaan sudah bisa dicantumkan di e-KTP, artinya para pemerintah sudah mendukung penuh mengenai penghayat kepercayaan. Apabila terjadi masalah, individu penghayat keperayaan perlu untuk melaporkannnya ke dinas, maka dinas akan siap sedia mengurus masalah sampai tuntas.
Diskusi pun berlangsung dua arah antara berbagai pihak, seperti tokoh penghayat kepercayaan, siswa, guru, dan dinas. Status kependudukan haruslah dibenahi secara tuntas oleh dinas sehingga pelaksanaannya berjalan lancar baik untuk pendidikan maupun kegiatan bermasyarakat. Saran yang sangat menarikpun disampaikan bahwa perlunya penanganan secara pararel yaitu selama sosialisasi/pertemuan antar tokoh diadakan juga diiringi dengan karya-karya ilmiah mengenai penghayat kepercayaan yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.
Dinas pendidikan Kabupaten Banyumas mengaku siap memfasilitasi proses pendidikan siswa penghayat kepercayaan. Terkait kebijakan, Ani Widosari perlu melibatkan pihak yang lebih tinggi hal tersebut dikarenakan keterbatasan peran dinas pendidikan di masing – masing kabupaten sebagai pelaksanan kebijakan dari provinsi dan pusat. Akan tetapi, Dinas Pendidikan menggarisbawahi bawah dasar hukum nya sudah jelas, dinas siap menjadi pihak yang memberi menindak unit layanan pendidikan seperti sekolah yang belum sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan tersebut.








