
CSO Bergegas Menyusun Strategi Advokasi Pasca Putusan MK
CSO Bergegas Menyusun Strategi Advokasi Pasca Putusan MK – Selama hampir tiga tahun Lakpesdam PBNU bersama Yayasan SATUNAMA telah mengimplementasikan Program Peduli untuk mewujudkan inklusi sosial, sebuah program yang mengupayakan kembalinya hak-hak kelompok masyarakat rentan yang mengalami problem intoleransi, diskriminasi dan kekerasan berbasis agama/kepercayaan. Lakpesdam PBNU dengan CSO lokal (Lakpesdam PCNU) bekerja di 13 wilayah dengan sasaran penerima manfaat kelompok masyarakat Ahmadiyyah (Kuningan, Mataram, Cimahi), Syiah (Sampang, Jember), Kaharingan (Sampit), Bumi Segandu Losarang (Indramayu), Kajang (Bulukumba), pelestari budaya Kalikudi (Cilacap), minoritas Kristen (Jepara), minoritas Hindu dan Kristen (Bima). Sementara Yayasan SATUNAMA memfokuskan pada penganut agama lokal/leluhur dan penghayat kepercayaan yang tersebar di 6 provinsi di Indonesia yaitu Yogyakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan. Beranjak dari pengalaman dan pembelajaran program yang telah diimplementasikan, Lakpesdam PBNU dan Yayasan SATUNAMA memandang bahwa salah satu akar persoalan diskriminasi yang dialami penganut penghayat kepercayaan selama ini adalah persoalan diskriminasi administrasi identitas kependudukan (legal identity: KTP dan Kartu Keluarga).
Kendati mereka tetap terlayani untuk dapat mengakses layanan tersebut, namun karena adanya kebijakan pengosongan kolom agama di dalam UU Adminduk tersebut menuai problem serius terabaikannya hak-hak konstitusional mereka, bahkan, problem ini melahirkan problem turunan yang semakin pelik bagi mereka dan keturunannya untuk mengakses layanan-layanan dasar lainnya yang semestinya juga menjadi hak mereka sebagai warga negara Indonesia.
Ikhtiar menyelesaikan akar persoalan inklusi sosial tersebut kemudian menjadi dasar pilihan Lakpesdam PBNU dan Yayasan SATUNAMA mendampingi para penganut penghayat kepercayaan untuk mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 61 ayat (1) dan (2), Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Upaya inklusi sosial ini diawali dengan berbagai kegiatan yang diinisiasi Lakpesdam PBNU dan Yayasan SATUNAMA melaui forum-forum diskusi (FGD) untuk membuat rencana aksi dan menyusun strategi advokasi. Dalam perjalananya, ikhtiar ini kemudian melibatkan Elsam dan PIL-NET yang mensuport tim lawyer untuk menjadi kuasa hukum para prinsipal (pemohon) di Mahkamah Konstitusi. Ikhtiar ini juga menjadi kerja bersama antar mitra jaringan yang selama ini terlibat dan mendukung upaya ini. Selama proses ikhtiar ini berlangsung Lakpesdam PBNU dan Yayasan SATUNAMA juga intens berkoordinasi, berkomunikasi dan melakukan audiensi dengan beberapa pihak, baik Kementerian dan Lembaga Negara, mitra jaringan CSO dan Organisasi Masyaraka Keagamaan.
Dan telah berlangsung hampir lima belas bulan tersebut akhirnya membuahkan hasil inklusi sosial sesuai harapan. Pada tanggal 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 97/PUU-XIV/2016 mengabulkan permohonan seluruhnya para penganut penghayat keparcayaan atas permohonan uji materi yang diajukan. Kehadiran putusan ini memberikan harapan baru bagi eksistensi para penganut penghayat kepercayaan di Indonesia. Pengakuan negara atas hak-hak konstitusionalitas para penganut penghayat kepercayaan mendapatkan penegasan melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Kendati putusan Mahakamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta disambut baik oleh pemerintah, namun putusan ini tetap diwarnai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Putusan MK bukanlah akhir perjuangan, sehingga perlu upaya lanjutan untuk menemani dan mengawal langkah pemerintah agar implementasi putusan MK di level kebijakan dapat berjalan efektif. Pada konteks ini maka penting dilakukannya konsolidasi mitra jaringan CSO dan penganut penghayat kepercayaan untuk menyusun strategi advokasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Konsolidasi dilakukan untuk merancang strategi ke depan termasuk merancang agenda bersama dalam mengawal dan melakukan advokasi bersama agar semua hal yang berkaitan dengan putusan MK berada dalam barisan dan spektrum yang sama.
Berpijak pada hal-hal tersebut di atas, Lakpesdam PBNU hendak mengadakan Rapat Koordinasi Mitra Jaringan CSO dengan tema “Menyusun Strategi Advokasi Pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016”
Secara umum tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Mitra Jaringan CSO ini antara lain:
1. Konsolidasi kelompok masyarakat sipil pengusung Judicial Review UU Adminduk dengan masyarakat Penghayat Kepercayaan untuk menyiapkan rencana advokasi lanjutan.
2. Mendiskusilan berbagai hal sebagai respon dan tindak lanjut putusan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Permohonan Uji Materi UU Adminduk yang diajukan para Penganut Penghayat Kepercayaan.
3. Merancang strategi ke depan untuk mengawal dan membantu langkah pemerintah agar implementasi putusan MK di level kebijakan dapat berjalan efektif.
4. Menyusun rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang advokasi masyarakat Penghayat Kepercayaan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20-21 November 2017 bertempat di Soll Marina Hotel Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.







