Fase 2 Program Peduli, Kembali Dengan Persiapan Tebaik

Fase 2 Program Peduli, Kembali Dengan Persiapan Tebaik

Fase 2 Program Peduli, Kembali Dengan Persiapan Tebaik  – Terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No. 24 tahun 2013. Pada Undang-Undang tersebut mengatur penertiban administrasi data warga Negara yang berfungsi sebagai pelayanan publik dan pembangunan (point pada pasal 1 UU No. 23 Tahun 2006). Hal ini menandaskan bahwa negara dalam melaksanakan seluruh pelayanan publik berdasarkan pada administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dalam pasal 1 UU No. 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa data kependudukan meliputi NIK, Nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atua perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemilik KTP-el. Sedangkan pada pasal 64 ayat (5) menyebutkan bahwa kolom agama bagi penghayat kepercayaan tidak dicantumkan tetapi tetap dilayani dan dicatat di database kependudukan.

Pengosongan kolom agama bagi para Penghayat Kepercayaan berdampak pada inklusi sosial diskriminasi pelayanan publik yang dilakukan tersistematis oleh Negara. Kasus-kasus diskriminasi ini terjadi diseluruh daerah. pada sektor pelayanan publik penghayat kepercayaan mengalami kesulitan dalam kepengurusan adminduk dan penolakan pemakaman pengahayat di wilayahnya masing-masing, pada sektor pendidikan anak didik dari penghayat kepercayaan tidak dapat pendidikan sesuai keyakinannya bahkan harus mengikuti agama yang ada. Pada sektor sosial kemasyarakatan penghayat kepecayaan mengalamami intimidasi dan dengan pengosongan kolom agama bagi para penghayat kepercayaan dideskritkan sebagai orang yang tidak beragama.

Kerugian konstitusi yang dialami oleh Penghayat Kepercayaan mendorong mereka untuk mengajukan inklusi sosial Judicial Reveiw kepada Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara yang berwenang dengan Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Pada tanggal 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari para pemohon. Hal ini menandakan bahwa Negara hadir bagi warganya. Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat ini menandaskan tongkat estafet selanjutnya ditangan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah sebagai kehadiran Negara.

Terciptanya lingkungan inklusi sosial dalam lingkup sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. Dengan dikaitkan dengan persamaan, keadilan, dan hak individual dalam pembagian sumber-sumber seperti politik, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Yang merupakan Hak Asasi Manusia (Human Rights) yang melekat pada manusia dan tidak ada sesuatu apapun yang berhak mengambilnya.

Adapun yang menjadi landasan kegiatan yang dilaksanakan pada 29 November 2017 di Meeting Room Kedai Seruni Brebes adalah Workplan Kegiatan Program Peduli Fase II yang tujuannya untuk Sosialisasi Putusan Mahkamah Kontitusi No. 97/PUU-XIV/2016, pembangunan Kabupaten berbasis pada sumberdaya manusia dengan pendekatan hak asasi manusia, kampanye publik tentang potensi dan kearifan lokal Kabupaten dalam pengembangan nilai-nilai inklusifitas. Sehingga  peserta memiliki pemahaman yang sama tentang inklusi sosial, dapat mensosialisasikan hasil pelatihan ke aparatur pemerintah Kabupaten yang lain, pemerintah Kabupaten menjadi pilot model Kabupaten inklusi di Jawa tengah.
Acara ini dihadiri oleh 35 orang terdiri dari SKPD Kabupaten Brebes. Masing-masing mendelegasikan 1 Laki-laki dan 1 Perempuan.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment