Menyongsong Perubahan Besar

Reforma Agraria Kehutanan

[av_dropcap2 color=”default” custom_bg=”#444444″]P[/av_dropcap2]erjuangan reforma agraria kehutanan di Jawa mendekati titik terangnya. Quickwins yang dikeluarkan JKW-JK bahwa pengelolaan Perhutani akan diserahkan kepada desa adalah jalan untuk menggapai kesejahteran bagi masyarakat yang menjadikan hutan sebagai alat produksinya.

Reforma Agraria Kehutanan

Reforma agraria kehutanan di Jawa dijalankan karena dari jaman Belanda sampai saat ini masyarakat tidak mendapatkan kesejahteraannya. Bahkan yang terjadi sebaliknya, 4000-an desa yang berada di dekat hutan merupakan desa yang miskin. Belum lagi ditambah dengan terjadinya konflik antara rakyat dengan Perhutani.
Kondisi demikian tentu tak boleh dibiarkan. Jalan untuk mensejahterakan rakyat harus dicarikan solusinya. Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa di mana LPPSLH menjadi salah satu yang terlibat didalamnya telah membuat roadmap hutan Jawa. Isi roadmap juga tidak terlepas dari apa yang dilakukan oleh LPPSLH dengan komunitas petani yakni Serikat Tani Hutan Banyumas Pekalongan (Stan Balong).

Rencana implementasi awal QW JKW-JK tentu bukan tanpa hambatan. Perhutani juga sedang mengupayakan agar otoritas mereka tidak dihilangkan. Selain itu masih ada juga pihak yang tidak menginginkan perubahan ini. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri. Selain juga masih banyak orang/lembaga yang belum yakin bahwa perubahan besar ini akan terjadi. Wajar, karena sudah lama kita “terjajah” dalam hegemoni bahwa Perhutani tidak akan bisa digeser.

Maka dari itu, menjaga api akan tetap nyala dan semakin berkobar harus terus digelorakan…….

Penulis: Barid Hardiyanto (Manajer Program Kehutanan LPPSLH)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment