
lppslh.or.id – Pemerintah Desa Wajib Tahu Undang-Undang Adminduk Saat Ini – Keberadaan Publik Hearing (dengar pendapat publik) merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Public Relation Division. Kegiatan Public Hearing adalah untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang. Misalnya Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judisial review Undang-Undang Administerasi Kependudukan yang membatalkan pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1Undang-undang (UU) Administerasi Kependudukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pemerintah Desa Wajib Tahu Undang-Undang Adminduk Saat Ini
Dengan lahirnya Keputusan ini, Kemendagri dan aparatnya hingga ke Desa-desa tidak menunda implementasi keputusan ini untuk mewujudkan Inklusi Sosial.demikian pun bentuk regulasi lainya yang masih diskriminatif dapat dihapuskan.sehingga kedepanya tidak lagi diskriminatif kepada penghayat kepercayaan untuk mendapat pengakuan dan pelayanan yang sama sebagai warga negara.kita berharap dengan keadaan ini akan membawa indonesia yang semakin jaya.
Pengakuan dan pelayanan yang sama itu termasuk untuk mendapatkan akte kelahiran, pedidikan pengkayat kepercayaan di sekolah,dapat mencantumkan identitas kepercayaan di KTP dan KK,dapat bekerja sebagai PNS maupun TNI-Polri,serta mendapatkan akta perkawinan hingga dapat dimakamkan di TPU ketika meninggal.
Disinilah, fungsi komunikasi publik (kehumasan) yang merupakan bagian dari fungsi manajemen perubahan (change management) menjadi sangat penting untuk dapat menjembatani gap antara otoritas (policy makers) dan (stakeholders) para pemangku kepentingan. Tidak hanya pada tataran penyebarluasan informasi searah, tetapi lebih kepada membangun komunikasi yang lebih interaktif antara para pembuat kebijakan (policy makers) dengan para pemangku kebijakan (stakeholders), dan masyarakat pada khususnya.
Masyarakat dapat menyampaikan opini, masukan dan keinginan mereka kepada otoritas suatu kebijakan melalui kegiatan public hearing tersebut. Public hearing sering terbukti mampu meningkatkan ketajaman output kebijakan yang dihasilkan. Oleh karena itu, kegiatan ini digagas agar pemerintahan Desa mengetahui hasil terkait judisial review Undang-Undang Administerasi Kependudukan Yang membatalkan pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1Undang-undang (UU) Administerasi Kependudukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan pembangunan desa berbasis pada sumberdaya dengan pendekatan hak asasi manusia, serta kampanye publik tentang potensi nilai-nilai inklusifitas.
Sejauh mana pendapat, masukan dan keinginan stakeholders dapat dikaji, ditindaklanjuti dan dioptimalkan pemanfaatannya menjadi sangat krusial. Sensitivitas inilah yang perlu terus ditingkatkan, tentunya diiringi dengan niat yang tulus, perspektif yang jernih, serta pertimbangan yang obyektif dari para penentu kebijakan publik.
Selain memperoleh masukan dari perspektif yang berbeda, kegiatan public hearing ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya rasa memiliki “sense of belonging” dari publik, mengingat adanya proses pelibatan mereka, sehingga sudah sewajarnya program-program kebijakan yang digulirkan dan ditawarkan policy makers dapat lebih diterima, bahkan seyogyanya juga memperoleh dukungan penuh dari para pemangku kebijakan khususnya kalangan masyarakat yg terkena kebijakan tsb.
Pemerintah Desa Wajib Tahu Undang-Undang Adminduk Saat Ini. Momentum kegiatan-kegiatan publik hearing/serupa di masa yang akan datang, akan mampu menumbuh-suburkan kesadaran dan tanggung-jawab kolektif terhadap arti penting inklusi sosial bagi pembangunan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, menuju masyarakat adil, makmur, berdaulat dan mandiri.







