Program Peduli, Untuk Inklusi Sosial Di Indonesia

IMG_20180220_150349

Program Peduli, Untuk Inklusi Sosial Di Indonesia – LPPSLH masuk pada Fase II Program Peduli, pada Fase II tahap I bulan mei 2017 – Februari 2018 ini telah dilakukan proses Peningkatan Akses Layanan Publik dana Bantuan Sosial, seperti Training Inklusi Sosial untuk Pemerintah Desa, dilakukan dua kali pada tanggal 28-29 Juli 2017 dan 25-26 Oktober 2017. Training Inklusi Sosial untuk Pemerintah Kabupaten, dilakukan dua kali pada tanggal 30-31 Agustus 2017 dan 29 November 2917. Dan juga Temu Forum Multi Pihak, dilakukan dua kali pada tanggal 28 September 2017 dan 21 Desember 2017.

Bersamaan dengan itu juga dilakukan Proses Peningkatan Pemberdayaan dan Penerimaan Sosial, FGD Penyusunan Rencana Strategis Komunitas, dilakukan pada tanggal 30-31 Mei 2017, Pelatihan Perencanaan Advokasi Kebijakan untuk Komunitas, dilakukan pada tanggal 20 – 21 Juni 2017, Penyusunan Bussiness Plan/Rencana Bisnis Amal Usaha Warga Penghayat Komunitas, dilakukan pada tanggal 11-12 Juli 2017, dan Pelatihan Jasa Keuangan untuk Komunitas, dilaukan pada tanggal 28 – 29 Agustus 2017.

Selain dalam peningkatan pemberdayaan, dilakukan juga Proses Perbaikan Kebijakan yang meliputi Public Hearing Pemerintah Desa dengan Warga, dilakukan sebanyak dua kali pada tanggal 26 Oktober 2017 dan 14 Desember 2017. Public Hearing Pemerintah Kabupaten dengan Warga, dilakukan sebanyak dua kali  pada tanggal 10 Oktober 2017 dan 23 Januari 2018. Penyusunan Naskah Akademik Kabupaten Inklusi yang bermitra dengan IAIN Purwokerto, dilaksanakan selama tiga bulan dari bulan Oktober sampai Desember 2018, serta Diseminasi Publik atas Naskah Akademik, di presentasikan oleh tim penyusunan Naskah Akademik IAIN Purwokerto pada tanggal 31 Januari 2018.

Dalam tingkat selanjutnya dilakukan Knowledge Management berupa Media Visit dilakukan dua kali pada tanggal 27 November 2017 dan 11 Januari 2018, dan pembuatan Website Komunitas, dibuat pada bulan Oktober 2017.

Pendukung yang sangat baik adalah dengan meningkatnya kesadaran Inklusi Sosial di ASN Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, Masyarakat, Media yang berpihak pada marjinal. Dibarengi juga dengan kendala bahwa belum adanya kebijakan yang berpihak pada penganut kepercayaan.

Dalam sebuah FGD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memberikan tanggapan bahwa Dinbudpar mendamingi 5 komunitas Penghayat Kepercayaan yang terdiri dari Sapto Darmo, Medal Urip, Kapribaden, Nurmanto, dan Trijaya. Data yang dimiliki terintergrasi dengan Kesbangpol dan Bakorpakem Kejari. Di Kabupaten Brebes Dinbudpar juga memfasilitasi pembentukan MLKI, perkembangannya masih dalam embrio.

Sedangkan Kepolisian Resor Banyumas beranggapan bahwa kita saling menjaga kestabilan kondisi masyarakat dengan menjaga keharmonisan dan saling menghormati satu sama lain. Kita mengawal mediasi dan rekonsiliasi konflik yang terjadi 3 atau 4 tahun yang lalu.

Tak hanya itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pun angkat bicara bahwa pasca kemenangan atas Judicial Review MK oleh Penghayat Kepercayaan merupakan awal dari tantangan besar bagi Penghayat. Konsekuensi dari hal itu Penghayat harus membuka diri keluar. Tidak berlindung lagi dari agama sebelumnya dan di harapkan dapat berperan aktif dalam sosial kemasyarakatan.

Staf Ahli Bupati pun menambahkan bahwa Inklusi Sosial yang dilakukan oleh teman-teman LPPSLH selama ini sudah menjadi bahan pembahasan oleh Bupati Brebes. Bukan hanya membahas tentang Penghayat Kepercayaan, tetapi juga permasalahan anak-anak yang putus sekolah dan sebagainya.

Diperkuat oleh Kesatuan Bangsa dan Politik karena pada kenyataannya Penghayat Kepercayaan dilindungi oleh Undang – Undang yang meiliki aturan turunan PMB No. 43 dan 41 yang dimana Penghayat Kepercayaan membentuk sebuah paguyuban yang kemudian di daftarkan ke Kesbangpol untuk dikeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT ini berfungsi sebagai alat verifikasi dan kebutuhan dari Penghayat, seperti yang menjadi permasalahan di Kabupaten Brebes terkait Pemakaman. Pemeritah Daerah wajib menyediakan tanah pemakaman umum atau Penghayat bisa secara swadaya membuat tanah pemakaman sendiri.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.