LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Akhirnya Bisa Tuliskan Penghayat Di Kolom Agama

http://www.lppslh.or.id/artikel/akhirnya-bisa-tuliskan-penghayat-di-kolom-agama/

lppslh.or.id – Akhirnya Bisa Tuliskan Penghayat Di Kolom Agama – Usaha tak pernah menghkianati proses, itulah hal yang sepertinya harus selalu kita yakini. Siang ini dari Mahkamah Konstitusi, kabar gembira seolah menjawab perjuangan kami semua untuk meraih hak yang sama sebagai warga negara perlahan tapi pasti mulai membuahkan hasil. Berangkat dari berbagai tempat dengan satu titik temu, kami merasakan aura-aura penuh harapan pejuang Inklusi sosial. Memperjuangkan kesamaan dan pengakuan dalam bidang administrasi kependudukan.

Akhirnya Bisa Tuliskan Penghayat Di Kolom Agama

Foto bersama perwakilan penganut aliran kepercayaan sembari menunjukkan hasil putusan MK

Hari ini, Selasa 07/11/2017 di Gedung Mahkamah Konsitusi. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, mengenai Administrasi Kependudukan, pemohon dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 yang mempermasalahkan pengosongan kolom kepercayaan di KTP dan KK dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (5) dan ayat (10). Dalam sidang tersebut, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, I Dewa Gede Oalguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota. Pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa 07/11/2017, tepatnya selesai diucapkan pada pukul 10:27 WIB, oleh tujuh hakim Konstitusi telah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak merubah Undang Undang yang berlaku, hanya melekat di Undang Undang yang sudah berlaku. Dengan begitu, kita harus tetap mengawal di tingkat daerah, agar kolom agama bagi masyarakat penganut aliran kepercayaan dicatat “Penghayat” tanpa tambahan nama Penghayatnya, karena kita tahu bahwa di Indonesia sangat banyak aliran kepercayaan.

Akhirnya Bisa Tuliskan Penghayat Di Kolom Agama

Diskusi pasca sidang putusan, para perwakilan penghayat dan juga pendamping

Inklusi Sosial semakin nyata, jadi, bagi penganut aliran kepercayaan kini sudah tak perlu mengisikan dengan nama agama lain, atau bahkan mengosongkannya. Selain itu menurut rencana pada tanggal 23 November 2017 ini Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia akan mengadakan pertemuan dengan seluruh kementrian yang melekat dengan bidang Administrasi dan Kependudukan.

 

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya