LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Babak Baru Bagi Penghayat Kepercayaan Setelah Sekian Lama Hak-hak Mereka Hilang

Babak Baru Bagi Penghayat Kepercayaan Setelah Sekian Lama Hak-hak Mereka Hilang  – Dalam perspektif HAM, Negara hanya mempunyai kewajiban, dan tidak mempunyai hak. Sebagai konsekuensinya, Negara mempunyai kewajiban menjaga HAM, yang berarti Negara harus menjamin HAM, dan adanya beban kewajiban negatif pada Negara yang berarti Negara harus menghormati kebebasan dan hak individu. Dalam konteks hak sipil dan politik, kewajiban positif Negara adalah menciptakan kondisi yang mendukung hak setiap orang untuk menikmati hak dan kebebasan secara utuh, sedangkan kewajiban negatif Negara adalah menghormati pelaksanaan hak dan kebebasan individu. Kewajiban positif Negara harus diwujudkan secara maksimal dengan pemanfaatan seluruh sumber daya kekuasaan politik, mulai dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. Negara wajib untuk  mewujudkan inklusi sosial dan menyediakan upaya pemulihan terhadap individu yang hak sipil dan politiknya dilanggar, termasuk tindakan pengadilan untuk memberikan pemulihan terhadap korban pelanggaran hak sipil secara efektif (effective judicial remedy).

Jaminan konstitusi terhadap inklusi sosial kebebasan beragama di Indonesia ditegaskan dalam pasal 28 huruf E ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kedua ayat itu menyatakan bahwa, ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.” Bahwa, ” Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.” Jaminan ini diperkuat lagi dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Di samping itu, dalam Pasal 28 huruf I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah bagian dari ”hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” oleh sebab itu dalam ayat (2) Pasal 28 huruf I juga ditegaskan bahwa, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, ”.

Babak baru inklusi sosial bagi Penghayat Kepercayaan, hak-hak para penghayat yang hilang selama puluhan tahun akan bisa dirasakan kembali. hak atau kemerdekaan menganut agama (termasuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa) adalah hak yang melekat pada setiap orang sebab hak itu diturunkan dari kelompok hak-hak alamiah (natural rights), bukan pemberian Negara. Hal ini tertuang dalam Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 tentang Judicial Review UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan inti putusannya adalah kata “agama’ dalam pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang diubah dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahu 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “Kepercayaan”.

inklusi sosial termasuk hak beragama dan menganut kepercayaan merupakan salah satu hak asasi manusia, maka sebagai Negara hukum yang mensyaratkan salah satunya adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga membawa konsekuensi adanya tanggung jawab Negara untuk menjamin bahwa hak asasi warganya benar-benar dapat dinikmati dalam praktik atau kenyataan sehari-hari. Apalagi tatkala hak asasi tersebut tegas dicantumkan dalam Konstitusi, sehingga menjadi bagian dari hak konstitusional, maka tanggung jawab Negara untuk menjamin penikmatan hak itu jadi makin kuat karena telah menjadi kewajiban konstitusional Negara untuk memenuhinya sebagai konsekuensi dari pengakuan akan kedudukan Konstitusi (in casu UUD 1945) sebagai hukum tertinggi (supreme law).

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya