LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Darurat Sampah Plastik Di Indonesia

28429432_200082957427226_3643525940945879040_n

Darurat Sampah Plastik Di Indonesia – Saat ini Indonesia sudah darurat sampah plastik. Bahkan Indonesia berada di posisi nomor dua setelah Tiongkok sebagai negara penghasil sampah plastik yang dibuang ke laut. Sehingga dibutuhkan terobosan solusi yang mendorong perbaikan di sektor hulu, produsen. Dengan kata lain, untuk mengurangi sampah plastik harus dimulai dengan menginisiasi kebijakan teknis yang mewajibkan produsen mengurangi sampah plastik.

Pemerintah baik itu daerah hingga pusat harus memulainya jika benar-benar serius ingin menangani soal ini. Sebab solusi penanganan di hilir dengan program-program 3R (reduce, reuse, recycle) selama ini sepertinya tidak efektif, sementara volume sampah plastik setiap tahunnya terus meningkat.

Diperkirakan setiap tahunnya sekitar 4,8 juta sampai 12,7 juta ton plastik masuk ke laut, di mana sebanyak 80 persen berasal dari sampah darat. Sementara itu, pada tahun 2015 Indonesia menghasilkan sampah sebesar 3,2 juta ton dan sebanyak 1,29 juta ton di antaranya sampai ke laut.

Dan permasalahan sampah di laut tidak terlepas dari pengelolaan sampah di darat. Dua pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan yakni masih tingginya kontribusi sampah di laut dari manufaktur plastik dan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan 3R.

World Bank mencatat setidaknya 52 persen dari komposisi sampah plastik di laut berasal dari manufaktur plastik. Di sisi lain, data KLHK menunjukkan bahwa di tingkat nasional total timbulan sampah plastik secara nasional sebanyak 16 persen.

Sementara untuk mengatasi sampah ini, Indonesia punya Perpres 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Di sisi lain, pada PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sudah mengatur mengenai langkah-langkah pengurangan sampah bagi produsen. Namun dua regulasi ini belum mengatur secara khusus mengenai sampah plastik.

Namun regulasi ini masih bersifat alternatif tanpa ada ketentuan yang jelas tentang kriteria bagi produsen yang mendapatkan kewajiban untuk melakukan pengurangan sampah seperti pembatasan timbulan, pendauran ulang, atau pemanfaatan kembali sampah.

 

Source: Antaranews

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya