LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

LPPSLH Lakukan Pelatihan HAM bagi Penghayat Kepercayaan Kabupaten Banyumas

LPPSLH Lakukan Pelatihan HAM bagi Penghayat Kepercayaan Kabupaten Banyumas. Pelatihan ini dihadiri oleh beberapa paguyuban kepercayaan baru seperti Hondo Dento, Tri Tunggal Bayu, Galih waronggojati, dan beberapa yang tidak tergabung dalam paguyuban atau perorangan. Pembukaan dilakukan oleh program officer Program Peduli LPPSLH Muhajir Fajar A.

Setelah perkenalan selesai, fasilitator melanjutkan dengan pemaparan materi. Secara umum materi pelatihan adalah menjelaskan definisi Hak Asasi Manusia dan Hak dasar yang termaktub dalam Hak Asasi Manusia. Lebih spesifik fasilitator berupaya meningkatkan kesadaran ketidakadilan HAM melalui penjelasan Hak – hak masyarakat penghayat.

Fasilitator memberi studi kasus tentang pelanggaran Hak Asasi yang terjadi pada masyarakat penghayat di beberapa daerah seperti Bekasi dan Brebes. Tak lupa, fasilitator juga menjelaskan bahwa beragama merupakan kebebasan yang menjadi konsepsi Hak Asasi Manusia. Masyarakat secara sah dibebaskan memilih agama yang diyakini, tanpa adanya paksaan. Sehingga, apa yang dilakukan selama ini bahwa berpura – pura mengaku penganut agama selain yang diyakini secara tidak langsung melukai kebebasan beragama masyarakat penghayat. Tentu tidak lain hal tersebut dilakukan karena kekhawatiran masyarakat penghayat akan intimidasi dan diskriminasi hak yang akan terjadi apabila mereka mengakui diri mereka sebagai masyarakat penghayat.

Selama ini banyak yang mengakui masyarakat penghayat merasa ‘nyaman’ dengan agama yang di klaim dalam KTP nya. Akan tetapi, kenyamanan tersebut sangat bersifat sementara, artinya, akan adanya pelayanan Hak yang tidak sesuai diberikan kepada masyarakat penghayat yang mengaku sebagai penganut agama lain. Tentunya, putusan MK harus dijadikan dasar bahwa negara berupaya untuk beritikad baik untuk memenuhi hak masyarakat penghayat.

Setelah penyampaian selesai tepatnya pukul 21.30, antusiasme peserta rupanya belum berakhir. Banyak pertanyaan disampaikan oleh peserta, seperti Pak Turimin menyampaikan pertanyaan soal dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama, selain itu adapun Pak Supriyono yang menanyakan keseriusan itikad negara dalam menjamin Hak masyarakat penghayat, karena beliau merasa belum satu negara Indonesia bersepakat satu suara untuk mengakui keberadaan kepercayaan. Pertanyaan lain banyak berdatangan terutama dari masyarakat yang belum menyadari bahwa selama ini hak nya telah ‘terampas’. Akan tetapi dikarenakan keterbatasan waktu, forum untuk sementara diistirahatkan selama 30 menit dan dilanjutkan untuk penyusunan RTL.

Meski rasa penasaran belum sepenuhnya terjawab karena banyak ide – ide bermunculan dari peserta terutama tentang gagasan – gagasan untuk memperjuangkan hak masyarakat penghayat. Dengan demikian, forum menyepakati untuk diadakannya pelatihan lanjutan yaitu untuk mengakomodir kebutuhan advokasi bagi masyarakat penghayat. Dengan demikian disepakati untuk diadakannya pelatihan perencanaan advokasi bagi masyarakat penghayat yang akan dilaksanakan di pertemuan berikutnya berupa Pelatihan perencanaan advokasi Penghayat Kebercayaan, Melakukan Penghayat go Public, dan Advokasi pada pendidikan kepercayaan.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya