Mengapa Desa? Dan Bagaimana Desa Bantu Wujudkan Target Reforma Agraria

WhatsApp Image 2017-09-11 at 11.57.06

Mengapa desa?

Selama ini proses bagi petani yang memanfaatkan program reforma agraria dan perhutanan sosial sangat panjang. Individu atau kelompok akan mengajukan permohonan ke pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu waktu sekitar satu hingga tiga tahun hingga permohonan mereka dikabulkan.

Melibatkan desa bisa menjadi terobosan baru dalam mengupayakan pelaksanaan dan percepatan program reformasi agraria dan perhutanan sosial pemerintah.

Gagasan menjadikan desa sebagai aktor utama ini dilandasi pada beberapa pemikiran.

1. Desa adalah lembaga pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.

Dalam hal ini masyarakat dapat mengakses dan mengontrol desa dengan lebih mudah. Pun sebaliknya, desa akan mampu menjadi agen untuk mendistribusikan pemanfaatan pengelolaan sumber daya di wilayahnya, termasuk hutan.

2. Desa merupakan institusi yang bersifat abadi dan selamanya menjadi bagian dari pengurus dan pelayanan bagi masyarakat.

Ini akan menjamin adanya keberlanjutan. Keberadaan desa berbeda dengan kelembagaan lain yang lebih bersifat sementara atau pun mudah terjadi perubahan internal atau bubar seperti: kelompok tani, koperasi maupun organisasi masyarakat sipil.

3. Desa adalah institusi yang memiliki sumber daya pendanaan untuk mendukung implementasi program reforma agraria dan perhutanan sosial.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018. Aturan ini menyebutkan perhutanan sosial sebagai salah satu kegiatan prioritas dari anggaran desa. Ini sejalan juga dengan keinginan presiden untuk menjadikan desa sebagai pilar ekonomi nasional. Dengan menggunakan dana desa untuk mengembangkan sumber daya agraria yang ada di desa maka dana desa yang ada tersebut akan berkembang menjadi sumber daya ekonomi yang bisa menghidupi desa bahkan lintas desa.

Bagaimana melibatkan desa?

Untuk menjalankan reforma agraria dan perhutanan sosial oleh desa maka presiden perlu membuat regulasi yang menjadikan program ini prioritas dalam kebijakan dan penganggaran di level desa.

Dengan adanya regulasi tersebut maka seluruh desa yang ada di Indonesia dapat melakukan musyawarah desa untuk menentukan subjek dari reforma agraria dan perhutanan sosial, yaitu calon pemilik atau pengelola lahan. Musyawarah desa tersebut juga bisa menentukan objek reforma agraria dan perhutanan sosial, lahan serta hutan bagi petani.

Cara ini beda dengan upaya saat ini yang hanya menyelesaikan kasus berlandaskan konflik ataupun melibatkan kelompok atau organisasi yang sifatnya tidak menyeluruh. Dengan melibatkan seluruh desa maka tidak ada satu pun bagian dari Indonesia yang luput dari pelaksanaan program ini.

Untuk menjalankan program ini, maka pemerintah desa dengan melibatkan tokoh masyarakat, kelompok tani dan kelompok perempuan perlu melakukan langkah-langkah yang meliputi: identifikasi kondisi lahan atau hutan, pemetaan bersama, penentuan calon pemilik atau pengelola serta penentuan tanah yang akan dimiliki atau dikelola. Semua ini kemudian dibahas bersama dalam musyawarah desa.

Selain itu, pemerintah desa perlu membentuk lembaga yang merupakan representasi dari desa yang nantinya akan mengusulkan formulasi reforma agraria dan perhutanan sosial versi desa kepada pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten dan provinsi. Usulan dari desa ini yang kemudian oleh pusat dilakukan proses verifikasi dan penentuan jalan dalam penggunaan skema program ini.

Akhirnya, dengan melibatkan desa sebagai pelaksana reformasi agraria dan perhutanan sosial, tidak mustahil redistribusi aset dan akses lahan pertanian bagi petani di seluruh Indonesia dapat tercapai dan akan bisa melampaui target yang sekarang ini dicanangkan oleh Jokowi dan Jusuf Kalla.

 

Penulis:

Barid Hardiyanto

(Aktivis LPPSLH, Awardee LPDP, Kandidat Doktor Ilmu Administrasi Publik, Universitas Gadjah Mada)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.