Pelatihan Tata Produksi Kehutanan – Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial. Dari hal tersebut semakin terbuka lebarnya peluang peran masyarakat dalam memanfaatkan potensi hutan yang ada. Hutan sebagai sumber penghidupan masyarakat yang berdampingan dengan wilayah hutan semakin dapat diekspore yang bukan saja bicara pada pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai apotek alam yang tersedia di sekililingnya. Disisi lain masyarakat juga akan terlibat aktif menjaga ekosistem dan keaneragaman hayati yang ada di dalam hutan.
Dalam pemanfaatan lahan hamparan yang ada di hutan perlu dilakukan identifikasi jenis tanaman yang tepat dalam memenuhi kebutuhan para petani yang bersifat jangka pendek, menengah dan panjang yang disesuaikan dengan kontur tanah yang ada di wilayah hutan. Selain itu juga dalam identifikasi tanaman perlu melihat kalender musim tanam.
Dari hal tersebut diatas maka LPPSLH sebagai pelaksana program perhutanan sosial yang didukung oleh DGM-Indonesia bersama dengan petani hutan di Desa Gerduren, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan kegiatan Pelatihan Tata Produksi Kehutanan guna menjadi pondasi awal perencanaan pemanfaatan lahan hutan oleh masyarakat.
Tujuan Pelatihan Tata Produksi Kehutanan adalah untuk meningkatan kapasitas petani hutan dalam melakukan identifikasi tanaman hutan yang menunjang kebutuhan petani hutan. Peserta dapat mempraktekan hasil identifikasi tanaman dalam pemilihan jenis tanaman yang akan ditanam di hutan. Hasil dari rencana tindak lanjut akan pelatihan sebagai bahan lanjutan dalam kegiatan selnjutnya.