Pentingnya Akses Pengelolaan Hutan Bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia – Yayasan LPPSLH yang telah berdiri sejak tahun 1987 di Kabupaten Banyumas, secara konsisten telah melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dengan bermitra dengan pemerintah maupun lembaga-lembaga lain. Saat ini LPPSLH dipercaya sebagai implementing partner program advokasi hak tenurial dari DGM (Dedicated Grant Mechanism) yang mengupayakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 39 Tahun 2017. Didalam skema perhutanan sosial pemerintah menjanjikan adanya pemberian akses sejumlah 12, 7 juta hektar lahan, salah satunya akses tersebut diberikan di wilayah kerja Perum Perhutani. Bukti kongkrit dari janji tersebut adalah keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.39/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani yang kemudian biasa singkat dengan P.39/2017. Peraturan ini berisi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) selama 35 tahun di wilayah kerja Perum Perhutani yang dapat dilakukan oleh (kelembagaan) masyarakat melalui proses pengajuan kepada Menteri LHK dengan berbagai persyaratan yang termaktub dalam P.39/2017. Keberadaan P.39/2017 ini, membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses yang lebih luas dalam mengelola hutan yang pada gilirannya akan memberikan manfaat kesejahteraan dan kualitas lingkungan yang lebih baik. |
Pentingnya Akses Pengelolaan Hutan Bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia
- LPPSLH
- Oktober 2, 2018
- 12:32 pm
- No Comments
