Tanah Pemakaman! Sampai Kapan Nih Terus Dipertanyakan? – Manusia tidak terlepas dari dua peristiwa penting dalam kehidupannya yaitu kelahiran dan kematian. Kelahiran menjadi masalah apabila daya reproduksi manusia tidak dapat dikendalikan sehingga tingkat reproduksinya tinggi yang bisa menimbulkan pertambahan penduduk tinggi. Begitu pula kematian akan menjadi suatu masalah, dimana dalam suatu wilayah dengan pusat pemukiman penduduk yang besar dan luas serta berbagai kegiatan ekonomi dan budaya, sehingga fasilitas seperti penyediaan lahan pemakaman menjadi syarat penting.
Pertumbuhan penduduk dan pembangunan ini ditandai dengan adanya tempat perbelanjaan, perumahan dan perkantoran. Tujuan utama pembangunan tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di Kabupaten Brebes yang sarat dengan nilai ekonomi dan pendapatan yang relatif tinggi. Disisi lain pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak dibarengi dengan kebutuhan masa depan. Hal ini terlihat dari terus meningkatnya jumlah populasi yang tidak diimbangi dengan kesediaan lahan untuk pemukiman, pertanian, ruang terbuka hijau dan termasuk pemakaman.
Tempat pemakaman, pengabuan jenazah, dan penyimpan jenazah adalah kebutuhan sosial yang rawan menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat. Optimalisasi pemanfaatan tanah untuk tanah pemakaman perlu diatur dalam produk hukum sebagai landasan dalam pengelolaan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan aspek kemanusiaan sehingga diperoleh tata tertib sosial dan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah.
Melihat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman menunjukan kebutuhan kondisi dan situasi secara obyektif tentang pengelolaan tata ruang wilayah pemukiman termasuk juga pemakaman. Disisi lain pertumbuhan perumahan dan pemukiman yang cepat membutuhkan kebijakan agar mendapatkan kepastian hukum.
Konflik Horizontal pada akhir tahun 2014, dimana Penghayat Kepercayaan di tolak pemakaman di daerahnya menjadi refleksi bersama bahwa tersedianya tanah pemakaman umum belum dilakukan secara merata dan lahan pemakaman yang ada kebanyakan adalah lahan pemakaman yang merupakan hibah dari masyarakat yang memang diperuntukan bagi golongan tertentu. Menjadi tugas Negara untuk menyediakan lahan pemakaman umum secara merata sampai pelosok-pelosok Daerah.
Inventarisasi Tanah Pemakaman ini sebagai upaya dalam mendorong peran partisipasi publik atau masyarakat sipil dalam pembangunan di daerah. secara khusus dari tujuan kegiatan ini sebagai pemenuhan data yang dibutuhkan untuk mendorong keluarnya kebijakan yang berpihak pada kaum terpinggirkan sesuai dengan pembangunan daerah yang berkeadilan.
Lokasi kerja ini meliputi seluruh tanah pemakaman yang ada di Kabupaten Brebes dengan berdasarkan pada jumlah Desa yakni sebanyak 297 Desa/Kelurahan. Proses Inventarisasi Tanah Pemakaman ini direncanakan akan berlangsung selama 30 hari sejak tanggal 23 April 2018 – 22 Mei 2018. Adapun dalam hal ini bertindak sebagai petugas pelaksanaan Inventarisasi ini adalah LPPSLH dengan melibatkan masyarakat sipil.