LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Wabahkan Inklusi Sosial Di Pemerintahan Desa

Untitled

lppslh.or.idWabahkan Inklusi Sosial Di Pemerintahan DesaInklusi sosial sebagai proses untuk meningkatkan partisipasi individu dan kelompok dalam kegiatan masyarakat. Terbuka  dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya.

Lingkungan inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan.

Inklusi sosial membawa perubahan sederhana dan praktis dalam kehidupan masyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat, kita menginginkan tinggal dalam lingkungan masyarakat yang memberikan rasa aman dan nyaman, yang memberikan peluang untuk berkembang sesuai minat & bakatnya, sesuai cara belajarnya yang terbaik, yang mengupayakan kemudahan untuk melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai warga masyarakat. Masyarakat inklusi adalah kita semua dalam wilayah tertentu, yang saling bertanggung jawab untuk mengupayakan dan menyediakan kemudahan berupa bantuan layanan dan sarana agar masing-masing di antara kita dapat terpenuhi kebutuhannya, melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Negara Indonesia menempatkan desa sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia telah menetapkan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. dengan demikian Desa akan menjadi ujung tombak pencapaian kesejahteraan, keadilan, kemakmuran dan kesetaraan bagi masyarakat sipil tanpa terkecuali termasuk komunitas rentan.

Menjadi landasan Kegiatan adalah Program Peduli Fase II. Adapun tujuan kegiatan agar masyarakat sipil mengetahui kebijakan Indonesia terkait dengan pembangunan desa, pembangunan desa berbasis pada sumberdaya dengan pendekatan hak asasi manusia, kampanye publik tentang potensi dan kearifan lokal desa dalam pengembangan nilai-nilai inklusifitas.

Dengan capaian yang diharapkan dari kegiatan yang dilaksanakan pada 25 dan 26 Oktober 2017 ini adalah peserta memiliki pemahaman yang sama tentang inklusi sosial, peserta mensosialisasikan hasil pelatihan ke aparatur desa yang lain, pemerintah desa menjadi pilot model desa inklusi di kabupaten Brebes. 

Hal tersebut di atas dapat dinilai dengan Indikator Capaian yang berupa pelayanan Publik di tingkat desa membaik, pelibatan agama minoritas dalam musrengbang, pelindungan sosial bagi warga penganut agama minoritas.

Kegiatn Inklusi pemerintah desa ini diikuti oleh 30 orang dari aparatur pemerintah desa, dan bertempat di Brebes Utara dan Tengah.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya