Pemenuhan Hak Anak Salah Satu Agenda Penting Pelaksanaan Program Peduli

Tawa sanggar belajar Bukit Ilmu LPPSLH

Program Peduli Menjangkau Kabupaten Banyumas – Sebagaimana mandat Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah semua pribadi yang berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan (lihat Pasal 1 angka 1 UU RI No. 23 Tahun 2002).

Seluruh hak anak yang dimaktubkan dalam Konvensi Hak Anak menjadi bagian tak terpisahkan dari harkat dan martabat anak. Hak anak dimaksud mencakup lima klaster, yaitu: (1) Hak dan kebebasan sipil; (2) Hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan pengganti; (3) Hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar; (4) Hak atas pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya; (5) Hak atas perlindungan khusus.

Hal lain yang juga menjadi perhatian dalam Program Peduli adalah soal kekerasan. Terdapat beberapa tipe kekerasan terhadap anak antara lain: pertama, kekerasan fisik. Kekerasan fisik adalah hal yang disengaja menyebabkan kerugian secara fisik kepada seorang anak. Hal ini bisa dalam bentuk, namun tidak terbatas pada, menampar, meninju, mengguncang, menendang, membakar, mendorong, menggigit, mencekik, meracuni atau hal-hal fisik lainnya yang menyakiti anak.

Kedua, Kekerasan emosional. Kekerasan emosional melibatkan pola perilaku oleh orang-orang dewasa kepada anak-anak, yang termasuk, namun tidak terbatas pada, ancaman, penolakan, mengucilkan, meremehkan, memberi julukan, atau bentuk non-fisik kejam lainnya yang mengikis kompetensi sosial dan harga diri anak.

Penelantaran atau kelalaian dalam pengasuhan penelantaran atau kelalaian dalam pengasuhan adalah kelalaian untuk menciptakan kondisi-kondisi yang penting bagi perkembangan fisik dan emosi serta kesejahteraan seorang anak dalam konteks sumber daya-sumber daya yang layak tersedia di dalam keluarga atau diri para pengasuh.

Ketiga, Kekerasan seksual. Kekerasan seksual terjadi ketika seseorang menggunakan kekuasaan dan kekuatannya untuk melibatkan seorang anak dalam aktivitas seksual. Perilaku penyiksaan secara seksual mencakup antara lain memegang alat kelamin, masturbasi, oral seks, penetrasi melalui vagina atau secara anal oleh penis, jari atau obyek lainnya, serta pornografi. Baik anak laki-laki maupun anak perempuan dapat menjadi korban-korban penyiksaan secara seksual.

Keempat, Eksploitasi anak. Eksploitasi anak secara komersil merujuk kepada penggunaan anak dalam pekerjaan atau aktivitas-aktivitas lainnya untuk keuntungan orang lain yang tidak dapat diterima karena hal tersebut mengurangi masa kecil, perkembangan. dan martabat mereka. Hal ini termasuk, tapi tidak terbatas pada, buruh anak-anak, pornografi anak, dan prostitusi anak.

Mendasarkan hal di atas, maka dalam Program Peduli ini pendekatan yang dilakukan akan memenuhi kebijakan perlindungan terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment