Program Peduli. Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla melalui Nawacita yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 menyebutkan upaya mengatasi kemiskinan dan kesenjangan melalui program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Dalam program Perhutanan Sosial, pemerintah menjanjikan adanya pemberian akses sejumlah 12, 7 juta hektar lahan, salah satunya akses tersebut diberikan di wilayah kerja Perum Perhutani. Bukti kongkrit dari janji tersebut adalah keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.39/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani yang kemudian biasa singkat dengan P.39/2017.
Baca juga: Pentingnya Pemberdayaan Psikologis Masyarakat Desa
Peraturan ini berisi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) selama 35 tahun di wilayah kerja Perum Perhutani yang dapat dilakukan oleh (kelembagaan) masyarakat melalui proses pengajuan kepada Menteri LHK dengan berbagai persyaratan yang termaktub dalam P.39/2017. Program Peduli. Keberadaan P.39/2017 ini, membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses yang lebih luas dalam mengelola hutan yang pada gilirannya akan memberikan manfaat kesejahteraan dan kualitas lingkungan yang lebih baik: Hutan Subur, Rakyat Makmur!
Dalam konteks itulah, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber daya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) yang diberi mandat oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sekar Wiku Desa Gerduren, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Desa Gerduren, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas membuat perencanaan bersama untuk meningkatkan akses dan kesejahteraan pemberdayaan masyarakat desa dengan merencanakan mengajukan wilayahnya untuk mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial melalui P.39/2017.