LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Implikasi Pengakuan Atas Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama

Implikasi Pengakuan Atas Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama – Pengakuan atas berkeyakinan setiap warga Negara juga berimplikasi kepada sebuah sistem dari masing-masing keyakinan. Sajen atau sesaji bagi sebagian orang yang menyakininya merupakan sebuah bentuk proses ritual sebagai wujud pengabdian yang tulus kepada Tuhan. Bentuk pengabdian tersebut diwujudkan melalui simbol-simbol yang merepresentasikan makna kedekatan antara pencipta dan yang diciptakan. Dengan begitu terbangunlah suatu relasi khusus, hal itu merupakan wujud aktualisasi dari pikiran dan keinginan supaya relasi yang sudah terbangun menjadi semakin kuat.

Pemaksaan dalam berkeyakinan dapat bersifat langsung dan tidak langsung, kebijakan dan praktik yang dikeluarkan oleh Negara yang dimaksudkan mempunyai akibat yang sama dengan paksaan fisik juga dilarang. Contoh tak terwujudnya inklusi sosial ada pada paksaan tidak langsung misalnya adalah pembatasan atau dihalanginya akses pada pendidikan, kesehatan, pekerjaan atau menjalankan peribadatan sesuai keyakinan masing-masing. Definisi paksaan yang dilakukan oleh Negara adalah apabila Negara menolak adanya akses pada fasilitas publik berdasarkan agama atau kepercayaan dengan maksud agar kelompok tersebut mengubah agama dan kepercayaan mereka. Hal ini memunculkan tafsir bahwa Negara juga harus melakukan perlindungan bagi kelompok agama atau kepercayaan dari paksaan yang dilakukan oleh pihak ketiga (aktor di luar Negara). Oleh sebab itu, paksaan dapat dibedakan dengan diskriminasi, dalam konteks diskriminasi rasial maka tidak dilakukan untuk memaksa orang yang didiskriminasi mengubah rasnya untuk tidak didiskriminasi. Bebas dari pemaksaan ini dalam kenyataannya kemudian juga memberi batasan wilayah forum internum, yang memungkinkan kita untuk menggaris batas luar forum internum.

Berdasarkan penjelasan di atas, menjadi penting untuk melihat secara lebih konkret Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam konteks Hak Asasi Manusia serta batasan-batasannya pada kerangka inklusi sosial. Dengan kemajemukan dari segi suku, agama, ras dan antar golongan, bahkan sejarah kehidupan/peradaban kuno leluhur jauh sebelum Indonesia merdeka. Tentu penerapan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan harus diukur apakah telah sesuai dengan komitmen Negara, dan benar-benar mencerminkan perlindungan atau bahkan terjadi pelanggaran. Mengingat secara normatif, Indonesia terikat pada hak asasi manusia yang telah diintegrasikan ke dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Keberadaan agama di Indonesia seharusnya diberikan kebebasan kepada setiap individu dalam menjalankan hubungan khususnya dengan Sang Pencipta, karena merupakan urusan privasi individu dan sebagai salah satu cara mewujudkan inklusi sosial. Kepercayaan seseorang terhadap agama lokal/leluhur juga termasuk dalam forum internum yang memberikan perlindungan  terhadap keberadaan spiritual seseorang melalui kebebasan memeluk agama dan kepercayaannya. Pembatasan kebebasan beragama dapat dilakukan oleh Negara apabila termasuk dalam forum externum, yaitu seseorang yang melakukan manifestasi agama atau keyakinannya termasuk dalam menyebarkan ajaran agamanya yang harus dilakukan tanpa adanya paksaan dan kekerasan, mendirikan rumah ibadah dan lain-lain.

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya