Pemenuhan Hak-Hak Sipil Warga melalui Pembuatan Akte Kelahiran. Tanggal 22 Mei 2014 merupakan saat yang membahagiakan bagi sebagian kecil warga Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang. Karena pada hari ini mereka telah menerima akta kelahiran bagi cucu atau anak mereka. Setelah sebulan menanti akhirnya dokumen kependudukan tersebut dapat mereka terima. Diawali pada awal bulan April 2014 kami menemukan fakta bahwa masih banyak warga miskin di daerah pinggir hutan yang belum memiliki dokumen kependudukan salah satunya akte kelahiran. Warga meminta kepada kami untuk dapat kiranya membantu mengurus akte kelahiran bagi anak atau cucu mereka, ada pertanyaan besar mengapa mereka sampai saat ini belum memiliki dokumen yang penting tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
– Informasi tentang bagaimana mengurus akte kelahiran yang tidak tersampaikan secara benar kepada masyarakat.
– Masih ada oknum pemerintahan Desa di beberapa tempat yang memanfaatkan ketidaktahuan warga untuk mendapat imbalan yang tak wajar dalam pengurusan akte kelahiran, dari penelusuran yang ada, ada beberapa warga yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pemerintahan desa untuk mengurus dokumen kependudukan namun sampai 2 tahun tak selesai juga.
– Kemiskinan telah membuat warga kurang mampu tidak bisa membiayai pembuatan akte kelahiran yang dirasa warga sangat mahal.
Dengan adanya program pemerintah daerah Kabupaten Banyumas tentang pembuatan akta kelahiran gratis, telah sedikit meringankan beban masyarakat di Kabupaten Banyumas, karena sebelumnya pembuatan akte kelahiran untuk anak yang telah berusia lebih dari 2 bulan akan dikenakan biaya sebesar 26 ribu, belum lagi biaya-biaya pengurusan dari tingkat RT sampai tingkat kecamatan yang dirasa masyarakat sangat memberatkan. Kita dapat bayangkan ketika sebuah keluarga miskin dengan anak 3 atau 4 dan semuanya tidak mempunyai akte maka keluarga tersebut akan menghabiskan sekitar 400 ribu untuk pengurusan akte kelahiran.
Pada bulan Mei 2014 ini kami dapat membantu dan menyelesaikan pembuatan akte untuk warga miskin diantaranya :
– Keluarga Bpk. Kirwan di Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden yang mempunyai anak 6 orang dan tidak punya akte semua.
– Keluarga Bpk sumarno Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden 2 orang anak.
– Keluarga Bpk Rakam Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang 2 orang anak
– Kelluarga Bpk wardi Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang 1 anak
– Keluarga Bpk Sirun Desa Limpa Kuwus Kecamatan Sumbang 1 anak
– Keluarga Ibu Sinem Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang 1 anak
– Keluarga Bpk Kamto Kelurahan Kedungwuluh 3 orang anak
Semuanya diurus sendiri dengan bantuan teknis dari kami dan tanpa biaya sedikitpun.
Penulis : Karsim Abdul Qosim (Staf Program Perkotaan)









