LPPSLH - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup

Jokowi Bagikan 37 SK Seluas 8.617 Ha Untuk 5.459 KK Di Provinsi Jawa Barat

Jokowi Bagikan 37 SK Seluas 8.617 Ha Untuk 5.459 KK Di Provinsi Jawa Barat – Pemerintah terus mewujudkan komitmennya merealisasikan program Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia. Kali ini bertempat di Taman Hutan Raya Ir.H. Juanda Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/11), Presiden Joko Widodo langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada perwakilan masyarakat.

Jumlah keseluruhan SK yang diberikan sebanyak 37 SK yang mencakup areal seluas 8.617 Ha untuk 5.459 KK dari 8 kabupaten di Provinsi Jawa Barat. SK tersebut berbentuk ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK).

Selanjutnya berbentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674,29 untuk 3.207 KK.

“Setelah penyerahan SK ini, saya berharap lahan tersebut betul-betul dimanfaatkan untuk lebih produktif. Kemudian juga harus fokus pada produk unggulan. Ini semua untuk kesejahteraan Bapak/Ibu sekalian, untuk pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Joko Widodo.

Melalui SK Perhutanan Sosial, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk mengelola kawasan hutan selama 35 tahun. Presiden pun berpesan agar masyarakat memanfaatkan lahan yang sudah diberi ijin dengan maksimal.

“Saya ingin lahan yang ada betul-betul dijadikan produktif, silahkan menanam kopi, buah-buahan, hortikultura, dan sebagainya,” kata Presiden Jokowi.

Para Menteri terkait juga telah diminta untuk mempercepat program Perhutanan Sosial, karena program ini dinilai sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, program Perhutanan Sosial dirancang untuk memberikan hak akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat sebagai bagian dari Kebijakan Reforma Agraria Nasional.

Program ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi, terutama terkait dengan ketersediaan lahan bagi kelompok masyarakat kecil.

“Program Perhutanan Sosial diyakini sebagai salah satu instrumen penting yang akan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan,” kata Darmin.

Selain hak akses kelola selama 35 tahun yang dapat diperpanjang dan diwariskan, masyarakat juga akan mendapatkan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan yang dikelola secara klaster.

Dengan sistem klaster ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar skala ekonominya dapat meningkat. Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa tersebut.

Darmin juga melaporkan bahwa realisasi program Perhutanan Sosial sampai dengan November 2018 adalah seluas 2,13 juta Ha atau 16,8% dari total target sebesar 12,7 juta Ha.

“Untuk meningkatkan capaian, kita akan terus melakukan langkah-langkah akselerasi melalui penyederhanaan prosedur dan perijinan, memperkuat kelembagaan dan kemitraan, memberikan pendampingan, dan membangun sistem monitoring dan evaluasi Perhutanan Sosial,” lanjutnya.

Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian hutan pada areal Hutan Sosial di Jawa Barat ini, pemerintah pun memberikan bantuan berupa Kebun Bibit Rakyat (KBR) untuk 10 kelompok dengan biaya masing-masing Rp 100.000.000,-. KBR ini diantaranya juga akan membuka kesempatan kerja dan memberi peluang usaha tani terutama buah-buahan atau hortikultura.

Pada kesempatan ini juga, diserahkan bantuan KUR, CSR, yang secara simbolis diserahkan oleh Menteri Darmin dan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Bantuan bibit juga diserahkan secara simbolis dari Menteri LHK, Siti Nurbaya kepada masyarakat.

Masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial akan menerima bantuan bibit produktif sebanyak 5.000 batang dari Perum Perhutani dan 3.500 batang bibit produktif dari KLHK.

KLHK juga memberikan bantuan sebanyak 116 unit alat ekonomi produktif berupa mesin sangrai kopi, mesin pulfer kopi, mesin pengupas kulit tanduk kopi, mesin giling kopi dan stup koloni madu cerana kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), Kelompok Tani dan LMDH di wilayah Jawa Barat.

Sebelumnya, sesaat sebelum Presiden tiba di lokasi acara, para penerima SK Perhutanan Sosial tampak penuh semangat dan gembira saat ditemui langsung Menteri LHK Siti Nurbaya.

Menteri Siti tak lupa berpesan pada masyarakat, agar dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program Perhutanan Sosial. Program ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

Turut hadir dalam rangkaian acara ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Source: www.sitinurbaya.com

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Informasi Lainnya