DEFINISI USAHA KECIL & USAHA MIKRO MENURUT BEBERAPA VERSI
1. Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Suatu badan usaha milik WNI baik perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebanyak-banyaknya Rp. 200 juta dan atau memiliki omzet/nilai output atau hasil penjualan rata-rata per tahun sebanyak-banyaknya Rp. 1 Miliar dan usaha tersebut berdiri sendiri. 2. Undang-Undang RI Nomor…