Negara Sudah Jamin Penghayat Kepercayaan Dapatkan Fasilitas KTP Elektronik – Pemerintah akan mempersiapkan kartu tanda penduduk elektronik khusus untuk para penganut aliran kepercayaan. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018). Langkah ini diambil untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penganut aliran kepercayaan nantinya akan mendapatkan KTP khusus yang berbeda dengan penganut 6 agama di Indonesia.
Sumber:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Siapkan KTP Khusus untuk Penghayat Kepercayaan“