Posisi Pecandu dalam Kasus Pidana Narkotika & Psikotropika
Perkembangan baru dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini, telah menempatkan posisi para pemakai atau sering dikenal sebagai pecandu NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) sebagai pihak korban dari suatu tindak pidana kejahatan di bidang NAPZA. Pola pikir ini berangkat dari suatu pemahaman pada dasarnya posisi pecandu karena sesungguhnya negara melalui peraturan…